Langsa/liputaninvestigasi.com- Belum 1x24 jam, Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap pencurian ban mobil yang terjadi disebuah ruma...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Belum 1x24 jam, Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap pencurian ban mobil yang terjadi disebuah rumah kosong Gang Indah, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Senin 16 September 2019.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan bahwa pelaku ban mobil tersebut bernisial RPS (37). Ia adalah warga Gang Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
"RPS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal pada hari Jum'at, 13 September 2019 dengan adanya informasi dari masyarakat," ujar Kapolres saat Press Relese di Aula Polres setempat.
Selanjutnya petugas mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 4 ban mobil Kijang Inova sekaligus dengan velag, 1 dongkrak dan sebuah kunci roda mobil. Saat diperiksa oleh petugas, RPS mengaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya.
"Saat itu temannya RPS (pelaku) telah kabur. Dia telah kita tetapkan sebagai DPO Polres Langsa," jelas Kapolres.
Sebelumnya, sambung Kapolres, Kasus pencurian seperti ini sempat viral di medsos pada waktu lalu, meskipun kejadiannya diluar wilayah hukum Polres Langsa.
"Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Wilayah Hukum Polres Langsa. Alhamdulillah kasus tersebut dapat kita ungkap secepatnya," tuturnya.
Kapolres berharap kepada masyarakat Kota Langsa agar dapat lebih berhati-hati dan selalu waspada ketika kenderaannya diparkir pada suatu tempat.
"Tambahkan kunci pengaman kenderaan anda, karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan," ucap Kapolres.[Fud]