Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dari 116 Desa yang ada sampai saat ini penarikan 40% tahap 2 Dana Desa di Aceh Singkil baru 91 Desa ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dari 116 Desa yang ada sampai saat ini penarikan 40% tahap 2 Dana Desa di Aceh Singkil baru 91 Desa sedangkan 26 Desa lagi belum melakukan pengajuan, Selasa (17/09/2019).
Proses penarikan dana Desa tahap dua yakni penarikan 40% karena lambannya Desa mengajukan Laporan Pertanggugjawaban (LPJ) ke setiap kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMk) Azwir melalui Kabid Desa Rustam menjelaskan, setiap bagi desa yang belum melakukan penarikan tahap dua karena belum menyelesaikan kelengkapan Admintrasi.
"Kelengkapan admintrasi dari setiap Kecamatan untuk pengajuan Dana Desa tersebut salah satunya verivikasi dan rekomendasi dari Camat belum ada, namun bagi yang sudah baru bisa kami lakukan evaluasi, dan direkomendasikan ke DPKK, sekitar 92 Desa," ucap Rustam.
Ia menyebutkan, kalau kendala tidak ada, semua desa yang belum melakukan pengajuan mungkin belum di verifikasi oleh masing masing camat bersangkutan.
Desa yang belum melakukan pengajuan yakni di Kecamatan Kuala Baru 2 Desa, Kecamatan Singkil 1 Desa, Singkil Utara 2 Desa, Kecamatan Gunung Meriah 7 Desa dan Kecamatan Simpang Kanan 14 Desa.
Sementara itu Camat Kecamatan Simpang Kanan, Syofian SH, menjelaskan bahwa masih banyaknya desa yang belum melakukan pengajuan karena belum menyelesaikan LPJ.
"Saya sudah tegaskan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Simpang Kanan agar membuat LPJ kalau ingin melakukan penarikan tahap dua," kata Syofian.
"Kalau belum membuat LPJ saya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk penarikan, karena dari LPJ yang diserahkan Kepala Desa itu kami lakukan verifikasi terlebih dahulu," imbuhnya.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu