Tidak ada kepastian Ganti Rugi, Kantor BUMDes Desa Lapahan Buaya Dipagar Pemilik Tanah

Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Diduga tak ada itikad baik dari Kepala Desa Pemilik tanah yang sudah dibangun Kantor BUMDes di Desa...


Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Diduga tak ada itikad baik dari Kepala Desa Pemilik tanah yang sudah dibangun Kantor BUMDes di Desa Lapahan Buaya, Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil di pagar pemiliknya. Minggu (01/09/2019).

Kejadian pemagaran atau pemblokiran dilakukan oleh ahliwaris dari almarhum Titah karena kesal dengan ucapan kepala Desa yang tidak mau mengganti rugi tanah mereka, padahal sudah ada jalan tengah yang diambil pihak almarum.

Amansyah (29) anak Almarhum menjelaskan persoalan berawal saat orang tuanya masih hidup, saat itu Kepala Desa Lapahan Buaya Arifin B memberitahu bahwa di tanah mereka berdiameter 5x6 meter akan dibangun Kantor BUMDes, namun orang tuanya menolak.

"Ayah saya pada saat itu sudah melarang, agar jangan di bangun di situ Kantor BUMDes karena tanah itu tidak dijual, namun perkataan orang tua saya tidak di gubris oleh Kepala Desa dan terus melanjutkan Pembangunan kantor tersebut, karena ayah saya tidak mau ribut akhirnya ayah saya meminta ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000 kepada Kepala Desa namun hal itu tidak diterima dan pihak Desa hanya mau mengganti rugi sebesar Rp. 3.000.000 saja, dan ayah mengambil jalan tengah dan meminta tanah itu dibayar Rp. 4.000.000 saja dan Kepala Desa tetap ngotot hanya mau membayar seperti yang disampaikan dari awal," jelas Amansyah.

"Tak berselang lama ayah saya meninggal, dan persoalan ini juga tidak ada titik temu, akhirnya kami dari keluarga sepakat tidak mau lagi tanah itu di ganti rugi, makanya kami pagar," tambahnyq

Pihaknya mengaku kecewa dengan sikap Kepala Desa yang mengatakan tidak akan membayar seperti yang diminta, "bahkan dia mengatakan "kalau tidak mau silahkan saja kantor itu dibongkar" ucap Amansyah menirukan.

Ia juga menyebutkan, persoalan ini sudah beberapa kali ia sampaikan kepihak berwenang namun sampai pemagaran yang dilakukan beberapa bulan yang lalu tidak juga ada kepastian akan hak mereka itu.

"Kami berharap tanah yang menjadi hak kami itu dikembalikan, kami mohon kepada Bupati Aceh Singkil agar membantu persoalan kami ini agar cepat di selesaikan," harap Amansyah.

Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan pemagaran dilakukan oleh yang punya tanah akibat tidak adanya kompromi yang dilakukan pihak Desa dengan yang punya tanah.

"Itu dipagar oleh pemilik tanah, karena Pemerintah Desa tidak ada melakukan kompromi pada saat akan membangun kantor BUMDes, makanya di pagar," terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Lapahan Buaya Arifin B saat di komfirmasi wartawan via telepon menjelaskan bahwa tanah yang di pagar adalah tanah wakap dari almarhum.

"Persoalan ini sudah bertahun tahun tanpa adanya kejelasan dari kedua belah pihak, kami dari pihak Desa awalnya sudah mau mengganti rugi sebesar Rp. 4.000.000, namun tidak juga selesai karena banyaknya kendala. mereka sudah melaporkan kami dari pihak Desa ke Polres Aceh Singkil, mungkin karena tidak terima akan pembangunan Kantor di lokasi itu," terang Arifin.

"Saat ini kami sudah melaporkan hal ini ke Pemda melalui Kabag Pemerintahan dan masih dalam proses," tuturnya.

Sementara Azwir SH pada saat itu masih menjabat kepala Bagian Pemeritahan Kabupaten Aceh Singkil menjelaskan bahwa mereka sudah menerima laporan tersebut dan sudah mengidentifikasi atas hak tanah tersebut.

"Pada saat itu kami sudah turun bersama rombongan ke lapangan untuk melakukan identifikasi mana tanah Pemda dan mana tanah masyarakat yang bersengketa, karena ada konflik masalah tanah pada saat itu saya masih menjabat Kabag Pemerintahan, kami serahkan ke Dinas Pertanahan, mengenai bagaimana penyelesaian akhir mungkin sampai saat ini masih dalam proses," tutur Azwir.

"Intinya kami sudah turun waktu itu, dan mengenai bagimana prosesnya, itu sudah ranahnya Dinas Pertanahan," imbuhnya.


Penulis: Rusid Hidayat Berutu

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Tidak ada kepastian Ganti Rugi, Kantor BUMDes Desa Lapahan Buaya Dipagar Pemilik Tanah
Tidak ada kepastian Ganti Rugi, Kantor BUMDes Desa Lapahan Buaya Dipagar Pemilik Tanah
https://1.bp.blogspot.com/-ZNUwPv5K71A/XWs7xHVOEZI/AAAAAAAALIU/0-6iRQeoGCgTrEdESf6LOmGK057Mum3VwCLcBGAs/s640/IMG-20190901-WA0017.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-ZNUwPv5K71A/XWs7xHVOEZI/AAAAAAAALIU/0-6iRQeoGCgTrEdESf6LOmGK057Mum3VwCLcBGAs/s72-c/IMG-20190901-WA0017.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/08/tidak-ada-kepastian-ganti-rugi-kantor.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/08/tidak-ada-kepastian-ganti-rugi-kantor.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy