Bireuen/liputaninvestigasi.com - Menanggapi Persoalan 23 Desa yang belum mengajukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap I...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Menanggapi Persoalan 23 Desa yang belum mengajukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap II tahun 2019 yang terbagi di beberapa kecamatan di Bireuen perlu dicurigai, yang terkadang ada masalah yang serius karena jika tidak ada masalah tidak mungkin belum mengajukan sampai pada batas yang telah ditetapkan. Sabtu 3 Agustus 2019.
Ketua KPK-Intim Kabupaten Bireuen Ramadhan, SH kepada awak media mengatakan agar pemerintah kabupaten Bireuen harus tegas dalam hal itu, untuk menyelamatkan uang negara, jika administrasi tidak lengkap dan tidak jelas harus ditolak serta harus jemput bola.
Ia menambahkan, Jika belum selesai pertanggung jawaban tahun anggaran 2018 agar di tahan dulu untuk pengajuan tahun 2019, kemungkinan besar itu pasti ada masalah di desa tersebut.
"Apa lagi jika ada dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran sehingga berdampak merugikan negara agar diproses secara aturan yang berlaku, jangan berikan peluang kepada desa-desa yang nakal dalam cara pengelolaan uang negara'",tegas Ramadhan.
Kami berharap kepada pihak terkait baik di tingkat kecamatan dan kabupaten harus dengan teliti memeriksa berkas pengajuan APBG, jika tidak sesuai dengan prosedur pengajuan tetap harus ditolak
"Jangan sampai terjadi olah -mengolah terhadap uang negara dari tahun ke tahun dan terus menerus berada dalam masalah serta kebodohan, jika belum selesai pertanggung jawab yang awal jangan berikan peluang untuk pengajuan pada tahun yang baru", tutup ramadhan.