Takengon/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian roda dua selama oprasi s...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian roda dua selama oprasi sikat Rencong berjalan tahun 2019.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim dalam konfrensi pers menyebutkan dalam oprasi Sikat Rencong pihaknya berhasil menggungkap tersangka yang berinisial AD (39) yang beralamatkan di Kampung Bah, Kecamatan Ketol. Rabu 21 Agustus 2019.
Ia mengatakan tepat pada hari sabtu tanggal 4 Agustus 2018 pukul 05.00 Wib. Tersangka AD bersama rekannya yang berinisal S melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing.
Adapun kronologis aksi nekat tersangka melakukan pencurian itu dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dengan mengunakan kayu yang panjangnya 15 cm.
Lalu aksinya tersangkapun berjalan dengan mulus, tersangka AD mulai masuk lewat pintu belakang dan mengambil sepeda motor yang tengah di parkir di dalam rumah.
Dalam Aksi pencurian itu kata Kasat Reskrim, Agus Riwayanto Diputra S. IK. M. H. Tersangka berperan sebagai pemantau situasi di sekitar rumah milik korban yang ia targetkan.
Adapun rekannya yang berinisal S itu melancarkan aksinya yang telah mereka rencanakan sebut saja AD dan S.
Saat konferensi pers itu berlangsung, penyidik menghadirkan barang bukti hasil curian tersangka yang memakai baju tahanan. Sedangkan dua tersangka lainnya, masih di lakukan pemeriksaan lantaran masih anak di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil di amankan di polres Aceh Tengah satu unit sepeda motor Jupiter MX, Merk Yamaha, satu unit sepmor Supra X 125. Merk Honda. Satu unit sepeda motor Beat Merk Honda, satu unit sepeda motor Supra X. Merk Honda, satu unit Sepeda Motor F1 ZR, Merk Yamaha. Satu unit sepeda motor, Merk Honda (Scoopy) warna hitam.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat apabila ada kehilangan kendaraan berdasarkan jenis kendaraan yang dimaksudkan itu, maka silahkan datang ke Polres Aceh Tengah dengan membawa surat-suratnya dan nanti akan dilakukan proses pengembalian barang bukti tersebut, dan pengembaliannya dijamin gratis.
Kini tersangka harus menjalani hukuman sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 362 Ayat (1) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis : Surya Efendi