PT. KAI Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Kota Intan, Warga Resah

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pemasangan plang nama status kepemilikan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Nelayan Ti...


Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pemasangan plang nama status kepemilikan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Nelayan Timur RT 8, RW 07, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli 2019 diduga tidak sesuai aturan hukum dan diluar kesepakatan dengan warga pada tahun 1982.

Terkait pemasangan plang tersebut warga Kota Intan bereaksi karena mereka telah mendiami tanah tersebut dan taat pajak tanah itu dari tahun 1972 hingga saat ini.

"Dari zaman dulu, pembayaran Ireda, Ipeda dan terakhir PBB tetap kami bayarkan. Tahun 1982 pernah PJKA memberikan kompensasi ke warga dari batas rel ke warga itu 6 meter. Pembayaran Rp 65 ribu per Kepala Keluarga," kata Edi Suryadinata, warga Kota Intan, Minggu (4/8/2019).

Saat ini di lokasi telah berdiri sebuah masjid yang memiliki Sertifikat dari BPN yang mana mendapat wakaf dari seorang warga yang telah mendiami tanah tersebut semenjak 1948.

Menurut Edi, pada tahun 2010 PT. KAI tanpa sepengetahuan dan seizin warga telah melakukan patok batas yang seharusnya tidak mereka lakukan patok batas tersebut karena tahun 1982 pihak PJKA telah bersepakat dengan warga bahwa pembebasan lahan hanya sebatas 6 meter dari sisi rel (grondkart). Namun saat ini pihak PT. KAI memasang plang nama melebihi 6 meter dari patok batas yg telah disepakati dengan warga pada tahun 1982.

"Kami berharap pihak PT. KAI dapat menghargai kami sebagai warga yang telah menguasai tanah yang diklaim milik mereka itu," harap Edi.

Edi mengatakan bahwa warga Kota Intan membuka diri dengan pihak PT. KAI untuk berkomunikasi dan melakukan pertemuan, karena kami sebagai warga berdasarkan aturan yang berlaku/UU pokok Agraria no.5 tahun 1960. Bahwa sesuai aturan hukum tersebut kami mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut. (WOU/Red)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: PT. KAI Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Kota Intan, Warga Resah
PT. KAI Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Kota Intan, Warga Resah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfFNvFQNXDqZ4uzXAyCb6nZk1_i_O0RsFHdws_9bIgYHj9uvli7IlEjZxVEKAvAg5ykuJ8vADc1v1I3LtF8GIK7bCgsRqus4V82gYDpX__AZGVyC5bUzyDv-8G5EdDdlx_BOyNgFUEUKg/s640/IMG_20190804_183908.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfFNvFQNXDqZ4uzXAyCb6nZk1_i_O0RsFHdws_9bIgYHj9uvli7IlEjZxVEKAvAg5ykuJ8vADc1v1I3LtF8GIK7bCgsRqus4V82gYDpX__AZGVyC5bUzyDv-8G5EdDdlx_BOyNgFUEUKg/s72-c/IMG_20190804_183908.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/08/pt-kai-pasang-plang-kepemilikan-tanah.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/08/pt-kai-pasang-plang-kepemilikan-tanah.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy