Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KomPAK) menilai adanya kejanggalan dalam pelelangan proyek pembangunan...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KomPAK) menilai adanya kejanggalan dalam pelelangan proyek pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) SDN 44 Banda Aceh. Pasalnya, tender tersebut sudah sebanyak 3 kali dilelang dan mengalami kegagalan lelang.
"Berdasarkan pantauan kita, kali pertama alasan Pokja membatalkan yakni tender ini dibatalkan/gagal karena tidak ada peserta memenuhi syarat sesuai aturan. Lalu, dilakukan kembali lelang ulang, namun lagi-lagi satu hari menjelang masa upload dokumen penawaran berakhir, Pokja justru membatalkan tender tersebut dengan dalih terjadi kesalahan pada Dokumen Perencanaan Tender," kata Koordinator KomPAK, Zulkarnaen. Kamis (07/08/2019).
"Padahal dalih tersebut tidak termasuk penyebab gagalnya tender yang dijelaskan dalam Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Sehingga alasan Pokja terkesan aneh, padahal setelah kita pelajari tidak ada substansi perencanaan yang berubah hanya menambahkan personil tukang cat sebagai syarat personil inti," tambahnya
Selanjutnya, kali ketiga Pokja kembali melakukan lelang, namun lagi-lagi dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dan teknis. Padahal pembuktian kualifikasi yang harusnya dilakukan, belum dilakukan.
KomPAK juga menilai, pernyataan Kadisdikbud Banda Aceh yang berencana akan melakukan lelang kembali untuk kali keempat dengan diawasi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah Daerah (TP4D) adalah langkah yang keliru dan justeru berpotensi menabrak aturan. Apalagi, kebutuhan terkait ruang sekolah itu sangat mendesak demi terlaksananya proses belajar mengajar yang maksimal bagi siswa di sekolah tersebut dan menyangkut kepentingan masyarakat.
"Kalau dibuat tender ulang lagi berarti selain tabrak aturan, berarti Kadisdikbud Banda Aceh sebagai Pengguna Anggaran, KPA dan Pokja gagal paham serta tak tau aturan," sebutnya.
Menurut KomPAK, pasca lahirnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini, Kepala Seksi Jasa Konsultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPJK), Imam Arumsyah pernah menyebutkan di media bahwa “Presiden RI menegaskan, jangan lagi ada terdengar cerita gagal lelang".
"Ini artinya, tidak ada lelang ulang sampai 3 kali. Jika Kadisdik Banda Aceh tetap ngotot melakukan hal tersebut maka akan berpotensi melawan hukum. Ini jelas-jelas menunjukkan ketidakpahaman Kadisdikbud Banda Aceh sebagai penggunaan anggaran terhadap aturan," tegasnya.
Zulkarnaen memaparkan, menurut Perpres Nomor 16 tahun 2018 Bab VII tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada bagian dua pasal 51 ayat 10 dinyatakan bahwa dalam hal tender/seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan penunjukan langsung (PL).
"Jika mengacu pada aturan ini, maka semestinya setelah gagal melakukan melakukan tender ulang, maka pihak pokja mengundang pihak penyedia yang telah memasukkan penawaran dan melakukan penunjukan langsung penyedia berdasarkan negosiasi harga terendah," jelasnya.
Selanjutnya, kata Zulkarnaen, jika mengacu pada lampiran Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Poin 3.2.1 terkait Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi, huruf (a) tentang Penunjukan Langsung butir ke (8) dijelaskan bahwa kriteria penunjukan langsung kriteria penunjukan langsung Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi lainnya apabila setelah tender ulang juga mengalami kegagalan.
"Jadi, secara jelas tak ada istilah tender ulang berkali-kali atas alasan apapun termasuk alasan meminta pengawasan TP4D untuk tender keempat kalinya, karena Perpres dan Perka LKPP telah mengatur hal itu secara tegas," katanya.
Zulkarnaen juga menyarankan agar pembangunan ini tidak lagi tertunda sehingga menjadi Silpa dan pembangunannya justeru gagal terwujud.
"Kita minta pihak Pokja dan Pengguna Anggaran ataupun KPA segera taubat dan kembali kepada aturan. Sesuai aturan, maka yang harus dilakukan adalah penunjukan langsung dengan memanggil pihak penyedia yang telah menyampaikan penawaran berdasarkan negosiasi teknis dan harga sebagaimana termaktub dalam Perpres dan Perka LKPP," pungkasnya.