Subulussalam/liputaninvestigasi.com - Ketua DPD II Partai PBB Kota Subulussalam, Karlinus, menyatakan dukungannya terkait upaya untuk me...
Subulussalam/liputaninvestigasi.com - Ketua DPD II Partai PBB Kota Subulussalam, Karlinus, menyatakan dukungannya terkait upaya untuk mendorong DPRA agar merevisi Qanun Bendera Bulan Bintang menjadi Bendera Alam Peudang. "Partai Bulan Bintang Subulussalam menyatakan mendukung penuh upaya revisi terhadap Bendera Provinsi Aceh, yang selama ini jadi polemik, kepada Bendera Alam Peudang," ungkap Karlinus kepada media ini, Selasa, 6 Agustus 2019.
Karlinus menegaskan bahwa memang sudah sepantasnya DPRA merevisi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengesahan Bendera Bulan Bintang. "Semestinya direvisi itu, karena Qanun tersebut sudah dibatalkan oleh Mendagri, sebab dianggap tidak sesuai dengan butir-butir perjanjian damai MoU Helsinki.
Putra kelahiran Subulussalam itu menyebutkan, Keputusan Kepmendagri 188.34-4791 Tahun 2016 merupakan Keputusan final. Menurutnya, Pemerintah Pusat jangan memberi celah pada kelompok yang berkeinginan membangkitkan kembali semangat separatis dengan mengajukan Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera dan Lambang Aceh.
Karlinus mengatakan, Bendera Alam Peudang yang diusung oleh para akademisi, sejarawan, tokoh adat dan mahasiswa Aceh, sangat pantas untuk mengakhiri polemik Bendera Aceh. "Bendera Alam Peudeng adalah bendera kejayaan Aceh pada jaman Sultan Iskandar Muda yang sudah mempersatukan rakyat Aceh, sehingga sangat layak untuk dijadikan bendera Provinsi Aceh," pungkas Karlinus. (NSR/Red)