liputaninvestigasi.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara melakukan ak...
liputaninvestigasi.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara melakukan aksi Rabu Merah dengan mengusung tema "Menyikapi Permasalahan Yang Ada di Kabupaten Aceh Utara" pada Rabu siang (7/08/2019) di Taman riyadah Kota Lhokseumawe.
Ketua LMND EK Lhokseumawe dan Aceh Utara selaku Koordinator lapangan Iswandi mengatakan bahwa mereka mengkritisi 2 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara untuk mengingatkan pemerintahan dan meminta menuntaskan sejumlah permasalahan yang ada di kabupaten tersebut.
"Aceh Utara adalah kabupaten yang berpopulasi terbesar di Aceh yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang sangat berlimpah, sudah saatnya kita bangun dari tidur nyenyak kita, banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Kabupaten Aceh Utara, namun tidak ada kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya
Disisi lain, Ketua (DPO) Departemen Pengembangan Organisasi M. Zulfan juga menyebutkan, pihaknya juga meminta kepada Bupati agar segera menuntaskan permasalahan kemiskinan yang mencapai 118.740 jiwa dan pengangguran yang ada di Kabupaten Aceh Utara yang mencapai 11,02 persen pada bulan Februari tahun 2018.
Adapun petisi yang dituntut oleh peserta aksi yaitu. Tingkatkan pengawasan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Utara. Tuntaskan pengangguran di Aceh Utara yang mencapai 11,02 persen, dan juga jumlah penduduk miskin yang mencapai 118.740 jiwa pada bulan Februari 2018.
Selain itu, Transparansi dana beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA. Tingkatkan fasilitas pendidikan di Aceh Utara
dan Cabut izin operasional PT. Rencong Mas di Kabupaten Aceh Utara
"Kami mengajak Bupati Kabupaten Aceh Utara, mulai dari hal kecil yaitu dengan memperkuat ekonomi rakyat bersama dengan nilai-nilai kearifal lokal, yang kita miliki, mari bangun wilayah dengan yang kita punya," ungkap mereka dalam orasi tersebut.
Mereka meminta Pelabuhan Krueng Geukuh Samudera Pasai Internasional sebagai poros maritim dunia, expor - impor untuk ditingkatkan serta Wisata berbasih syariah dan Kejayaan Samudra Pasai belum selesai dilestarikan, sebagai tempat paling krusial sebagai untuk mengundang wisata dunia untuk dapat diwujudkan.
Di poin terakhir mereka meminta kepada Bupati untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945.