Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Pernyataan Direktur RSUDZA beberapa waktu yang lalu di ULP Aceh banyak "Hantu" ternyata bu...
Hal ini diungkapkan oleh ketua dan sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar dan Delky Nofrizal Qutni kepada media ini. Sabtu 3 Agustus 2019.
Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) penyebab molornya proses tender Pembangunan Gedung Oncology pada RSUDZA disebabkan persyaratan lelang yang mengwajibkan peserta Tender melampirkan Tenaga Ahli Nuklir.
"Persayaratan Tenaga Ahli Nuklir tersebut dimasukkan oleh KPA sebagai persyaratan lelang yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja KAK," kata Nasruddin.
LPLA menilai syarat Tenaga Ahli Nuklir seperti sengaja untuk mengkondisikan agar proyek tersebut dimenangkan oleh rekanan yang sudah dipersiapkan sehingga tidak lagi terjadi persaingan sehat.
"Jika pekerjaan Bunker yang memerlukan tenaga Ahli Nuklir, kenapa KPA tidak memisahkan saja pekerjaan Bunker dengan pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung lainnya. Pembangunan Bunker digolongkan pekerjaan Spesialis dengan kode Bidang SP pada Sertifikat Badan Usaha," ujarnya.
"Jika perlu KPA bisa menunjuk langsung untuk pekerjaan Konstruksi Bunker tersebut tanpa tender dan hal tersebut diatur dalam perpres 16 Tahun 2018 tentang kriteria penunjukan langsung untuk pekerjaan tertentu," tegas Nasruddin.
Sebagaimana diketahui setiap tahun selalu terjadi masalah tentang pembangunan gedung di RSUDZA termasuk pembangunan 4 Kamar Ruang Operasi masih belum selesai dikerjakan. Masyarakat sangat gerah melihat permainan antar elit pemerintah, sepertinya antara PA/KPA dengan ULP selaku pelaksana tender tidak terjadi komunikasi dengan baik yang ujung ujungnya rakyat juga yang ikut merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
Sementara itu Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal Qutni mengatakan, sudah waktunya kinerja aparatur Pemerintah benar benar berpihak kepada rakyat. "Tanggung jawab moral pejabat di Aceh sangat rendah, seolah olah mereka tidak bersalah dan dengan enteng menjawab" jika gagal tender lakukan tender ulang, jika anggaran tidak terserap dianggarkan lagi pembagunannya tahun depan,"katanya
LPLA mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kembali kinerja kabinetnya. "Jika benar "Hantu-hantu" yang bergentayangan tersebut ada, maka silahkan tangkap Hantu tersebut berikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.