Takengon/liputaninvestigasi.com - Terkait rencana masuknya Investasi Pertambangan Emas di Gayo PT. Linge Mineral Resource (PT.LMR), GeRAK...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Terkait rencana masuknya Investasi Pertambangan Emas di Gayo PT. Linge Mineral Resource (PT.LMR), GeRAK Gayo meminta Plt. Gubernur Aceh terbuka soal tambang. Kamis 22 Agustus 2019.
Satria mendesak Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mencabut Keputusan Gubernur nomor: 065/962/2018 Tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Satria menyesalkan data-data yang berkaitan mengenai pertambangan dikategorikan sebagai informasi dikecualian, yaitu diantaranya.
Data potensi, kualitas dan kuantitas tambang, Koordinat dan Peta wilayah pertambangan, data pemegang saham perusahaan, data Pengeboran, data cadangan mineral dan batu bara, data Perencanaan tambang, data Areal Proyek, data kelayakan ekonomi tambang, data Lahan Terbuka, data Kelayakan Teknis Pertambangan, data bahan peledak, data Potensi sumber daya mineral, dan data rencana kerja dan biaya perusahaan.
Menurut Satria hal ini bertentangan dengan semangat partisipasi masyarakat yang juga kedudukanya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila rencana terhadap Izin Pertambangan tidak diketahui publik, sehingga sulit untuk memetakan sebuah dampak positif atau negatif sebuah izin pertambangan.
“Seharusnya Plt. Gubernur memberikan iklim masyarakat yang partisipatif terhadap izin pertambangan, bukan malah sebaliknya” Kata Satria.
"Kita berharap keputusan tersebut harus dikaji ulang, karena tak dapat dipungkiri bahwa penolakan atas tambang emas oleh asing muncul dihampir semua lapisan masyarakat," demikian ungkap Satria.
Penulis : Surya Efendi