BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Prayogo Heri Cahyono, Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas. Ditjen Polpum Kemendagri menjadi nar...
BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Prayogo Heri Cahyono, Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas. Ditjen Polpum Kemendagri menjadi narasumber pada acara Forum Komunikasi dan Koordinasi. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Kesbangpol Aceh pada kamis 29 Agustus 2019 di hotel mekah Banda Aceh.
Dalam paparannya kasubdit tersebut menyampaikan Ormas ada yang berbadan hukum ada yang ber SKT dan juga Ormas berbasis anggota dan Ormas yang tidak berbasis anggota (LSM).
Ia juga menginformasikan ada 72 Ormas asing yang bekerja/beroperasi di Indonesia yang melaksanakan kerjasama dengan kementerian lembaga. Dan sekarang terus dilakukan pengawasan terhadap 72 Ormas tersebut.
Terkait pengeluaran SKT sesuai dengan permendagri nob57 2017. Sebanyak 1.752. SKT yang sudah dikeluarkan oleh kemendagri. Karena mulai 1 Agustus 2017 yang lalu SKT sudah dikeluarkan oleh kemendagri dan tersebar di seluruh Indonesia.
"Masa berlaku SKT selama 5 tahun sementara Ormas yang ber Sk menkumham/berbadan hukum berlaku selamanya. Sementara SKT yang sudah dikeluarkan oleh Kesbangpol Provinsi atau Kabupaten kota sebelum berlakunya Permendagri 57 tahun 2017 maka SKT tersebut masih berlaku," katanya
Di akhir sesinya Prayogo memyampaikan semakin banyak Ormas semakin bagus, karena Ormas merupakan tempat di tempanya para pemimpin. Buktinya banyak para anggota legislatif mereka adalah aktivis Ormas.