BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Terkait masalah pemenangan 3 proyek milyaran di Kabupaten Bireuen, diduga adanya kongkalikong antara pej...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Terkait masalah pemenangan 3 proyek milyaran di Kabupaten Bireuen, diduga adanya kongkalikong antara pejabat dengan pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai seluruh proyek di Kabupaten tersebut yang diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur hingga 3 kontraktor melakukan gugatan ke PTUN Banda Aceh.
Menurut aktivis Bireuen Tuih, bahwa ada yang tidak beres sehingga terjadi gejolak, adanya gugatan yang dilakukan rekanan ke PTUN Banda Aceh, maka dengan itu ia meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki masalah tersebut, jika memang terbukti pihak pejabat melakukan kecurangan untuk memenangkan proyek tersebut kepada pihak tertentu maka harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Jum'at 31 Agustus 2019.
"Saya berpendapat bahwa ada kemungkinan pihak pemerintah Bireuen tidak transparan dan terbuka, sehingga ada tudingan kecurangan dalam memenangkan tender proyek, hingga muncul kecurigaan dari masyarakat bahwa ada permainan kongkalikong pemerintah dengan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan kegiatan proyek, buktinya dengan adanya pihak penggugat, berarti ada pihak yang tidak menerima keputusan pemenang proyek itu," katanya
BACA JUGA:
Diduga Adanya Kongkalikong dan Permainan, Pokja PUPR Bireuen Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh
"Maka dari itu saya meminta pihak penegak hukum untuk segera merespon dan menyelidiki kasus tersebut agar cepat terselesaikan, sehingga tidak terjadi konflik baru di Bireuen, jika memang pihak yang bersangkutan melakukan kecurangan dan tidak sesuai dengan aturan maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya
Selain itu, Tuih juga mendesak Bupati Bireuen agar adil dalam menjalankan roda pemerintahan, tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan keluarga jangan sampai ada niat memenangkan proyek di Bireuen sesuka hatinya.
BACA JUGA:
Sebanyak 3 Proyek Milyaran yang Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh, Apakah Milik Keluarga Bupati Bireuen, Ini Kata Kadis PUPR
Tuih mengaku tidak ada kepentingan pribadi terkait hal tersebut, bahkan ia tidak kenal terhadap para kontraktor yang melakukan gugatan tersebut, "ini tidak ada hubungan dengan kepentingan pribadi, saya hanya bersuara demi kebenaran dan keadilan, agar di Bireuen ini tidak ada mafia proyek," tuturnya
"Kami sebagai masyarakat siap mengawasi dan memantau kinerja pemerintah Bireuen, jika ada kecurangan dan ketidak adilan dalam menjalankan roda pemerintahan, maka saya tidak segan-segan untuk mengkritik," tutupnya
Seperti diketahui, ketiga proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh adalah kegiatan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob Kecamatan Simpang Mamplam sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. RATANA KONTRUKSI.
Kedua, kegiatan proyek Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi Peuraden Kecamatan Juli-Lancok Kecamatan Kuala tahap II yang bersumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. MEGA KARYA.
Sedangkan yang ketiga, kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. ALIF PERKASA.
Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Para kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada, artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. ERNORA ZURIBA, dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir dari para kontraktor untuk mencari keadilan, maka permasalahan itu sudah didaftarkan gugatannya oleh para rekanan kepada PTUN Banda Aceh.
Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan