YARA Akan Gugat Pemerintah Aceh Jika tidak Cairkan Bansos

liputaninvestigasi.com - Banda Aceh/ Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Safaruddin, SH akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Ban...


liputaninvestigasi.com - Banda Aceh/Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Safaruddin, SH akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bantuan Sosial yang telah di alokasikan dalam  APBA 2019 tidak bisa di cairkan. “kami akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bansos tidak bisa realisasikan, Banda Aceh. Selasa (31/7/2019).

Menurut safar, alasan Eksekutif  tentang kendala tidak bisa di cairkan karena terkendala dengan pasal 9 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah adalah alasan yang tidak logis dan mengada-ada.

Safar menjelaskan dalam pasal 9 ayat (1) Permendagri di sebutkan ” Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TPAD sebagai di maksud dalam pasal 8 ayat (3)  dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dana hibah dalam rancangan KUA dan PPAS”, kemudian pasal 8 di sebutkan:

(1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

“Qanun APBA sudah di sahkan dan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, Qanun itu peraturan Perundangan di bawah UU dan Peraturan Menteri, tentu saja Qanun tidak boleh melanggar Peraturan Menteri, tetapi ketika Qanun APBA sudah di setujui oleh Kementerian Dalam Negeri berarti untuk urusan legalitas sudah selesai karena jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi misalnya UU atau Peraturan Menteri, tentu Kementerian Dalam Negeri tidak akan menyetujui Qanun APBA tahun 2019 jika terjadi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU atau Peraturan Menteri. “ketika Qanun APBA telah disahkan dan di setujui oleh Mendagri maka tidak ada alasan jika kemudian ada materi dalam Qanun tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dari Qanun” terang Safar.

"Dana Bansos saat ini selalu di identikkan dengan kepentingan pribadi Anggota DPRA, padahal dana Bansos yang di usulakan melalui usulan pokir Dewan ini merupakan kepentingan masyarakat Aceh, oleh karena itu jika dana ini tidak dapat di realisasikan oleh Pemerintah Aceh, kami akan menggugat kerugian masyarakat akibat tidak terealisasi nya dana Bansos tersebut, karena menurut kami jika ada teknis administratif yang tidak terpenuhi dalam penyusunan Qanun APBA ini menjadi tanggung jawab Eksekutif sebagaimana di sebut dalam pasal 9 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3)  dan ayat (4) Permendagri Nomor 32 tahun 2011”, tegas Safar.

YARA mendukung sikap DPRA yang menolak pembahasan KUA-PPAS, supaya menjadi pembelajaran bagi Eksekutif agar tidak main-main dengan penyusunan APBA, dan mendorong DPRA untuk melaporkan ASN khususnya yang terlibat dalam Tim Angaran Pemerintah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di periksa apakah TAPA dalam membahas Qanun APBA tahun 2019 telah sesuai dengan  UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: YARA Akan Gugat Pemerintah Aceh Jika tidak Cairkan Bansos
YARA Akan Gugat Pemerintah Aceh Jika tidak Cairkan Bansos
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuPeGUbSHXcu61pp1YSQrD9hgdBVdSNUV_hQtMoCDiNvreAb8LlUmwIJh5lH31oMdRWiETaTga3SN53v1NifHVmaOqMeTiQtbIlLFLdKQ3SC6az1AoP1yHltxXAISOgt87koLNCNR1fLY/s640/IMG-20190731-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuPeGUbSHXcu61pp1YSQrD9hgdBVdSNUV_hQtMoCDiNvreAb8LlUmwIJh5lH31oMdRWiETaTga3SN53v1NifHVmaOqMeTiQtbIlLFLdKQ3SC6az1AoP1yHltxXAISOgt87koLNCNR1fLY/s72-c/IMG-20190731-WA0014.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/yara-akan-gugat-pemerintah-aceh-jika.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/yara-akan-gugat-pemerintah-aceh-jika.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy