liputaninvestigasi.com - Senator DPD RI Asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP yang di DPD RI menangani masalah hukum mempertanyakan komitmen Ke...
liputaninvestigasi.com - Senator DPD RI Asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP yang di DPD RI menangani masalah hukum mempertanyakan komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menegakkan hukum di Aceh khususnya penegakan hukum kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang melibatkan Darmili sebagai tersangka. Demikian disampaikan kepada media di Jakarta. kamis malam 25 Juli 2019.
“Saya mengikuti perkembangan hukum kasus korupsi di Aceh khususnya Kabupaten Simeulue. Ada yang aneh dalam kasus ini, mengapa hartanya disita tapi orangnya tidak ditahan, ini kesannya mempermainkan hukum,” tegas Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI yang menangani masalah hukum, pemerintahan dan keamanan di DPD RI.
Dirinya meminta Kejati Aceh tidak mempermainkan hukum dalam kasus korupsi di Simeulue. “Jika Kejati Aceh konsisten dengan hukum, silahkan penahanan tersangka Kasus PDKS yang menimpa Darmili, di tahan segera agar publik tidak bertanya tanya dan berspekulasi dengan Kejati Aceh,” jelas Fachrul Razi.
Senator Fachrul Razi menambahkan bahwa “rapor prestasi” Kejati Aceh masih bagus dan memiliki kepercayaan yang tinggi dari publik, berbagai penanganan kasus di Aceh masih berjalan dengan baik, “Jika kasus ini mengulur-ulur waktu, tentunya akan mempengaruhi citra publik kepada lembaga penegak hukum ini,” jelas Senator Aceh yang dikenal kritis.
Dirinya mengatakan bahwa pada saat DPD RI melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung RI, dirinya sempat memuji kinerja Kejati Aceh. “Namun jangan di pusat kita puji, tapi dilapangan, masyarakat mendesak saya mempertanyakan penegakan hukum di Simeulue dan saya yakin setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkapnya
Dirinya juga sudah mendapat kabar jika Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menerima salinan surat izin penahanan mantan bupati Simeulue Drs Darmili dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. “Secara aturan dan UU, penahanan sah dilakukan, tunggu apalagi?” tegas Fachrul Razi yang mempertanyakan Kejati Aceh yang telah menetapkan Darmili sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga sekarang belum ditahan.
Senator Aceh ini yakin, Kejati Aceh tidak mau tercoreng namanya dengan lambatnya penanganan kasus di Simeulue, dan dalam waktu segera akan ada penahanan sesuai aturan dan Undang-undang. “Tidak ada yang kebal hukum di negara NKRI ini dan Kita apresiasi yang tinggi, jika penahanan dilakukan segera mungkin, agar masalah ini selesai,” tutupnya.