Banda Aceh/liputaninvestigasi.com – Terkait beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com –Terkait beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, mendapat reaksi keras dari Ketua Komisi I DPRA Azhari Cage.
Mengenai surat tersebut, Azhari menyebutkan, bahwa pembatalan qanun dimaksud dilakukan secara sepihak oleh Kemendagri, DPRA menolak dengan tegas, karena dinilai tidak sesuai mekanisme. Azhari meminta pemerintah pusat jangan terus menerus mengobok-obok Aceh yang bisa berakibat pada terganggunya perdamaian Aceh.
“Kami sampaikan bahwa pembatalan qanun dimaksud dilakukan secara sepihak oleh Kemendagri yang ditandatangani oleh Bapak Tjahjo Kumolo, jika surat pembatalan tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Kemendagri, pihak DPRA menolak dengan tegas, karena dinilai tidak sesuai mekanisme, serta tidak pernah dimusyawarahkan,” kata Azhari melalui rilis yang dikirim ke media ini pada Rabu (31/7/2019) malam.
Surat Mendagri tersebut tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, terkesan janggal karena dari surat itu ada tembusannya ke DPR Aceh, namun kata Azhari sejak dikeluarkan sampai saat ini belum pernah diterima oleh DPR Aceh, padahal dalam surat itu terdapat poin penting yaitu sejak dikeluarkan surat ini sampai jangka waktu 14 hari apabila keberatan bisa mengajukannya ke Presiden Republik Indonesia.
"Karena belum diterima oleh DPR Aceh, maka bagi saya surat ini adalah pengkhianatan terhadap Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh, pengkhianatan terhadap MoU dan UUPA,” ungkapnya
Ia juga menyebutkan, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena ini mekanisme yang tidak lazim secara perundang-undangan, karena sejak tahun 2011 sampai sekarang diketahui masih cooling down dan belum pernah ada pembahasan apa pun untuk pembatalan.
“Oleh karena itu kita menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum karena pembatalannya tidak sah,” katanya.
Ia mengatakan, apabila pihak pemerintah pusat terus menerus mengkhianati Aceh seperti ini, akan membuat kepercayaan masyarakat Aceh pada pemerintah pusat hilang, dan berakibat terancamnya keutuhan perdamaian Aceh.
“Saya berharap berhentilah dengan terus mengobok-mengobok Aceh. Kita tegaskan menolak dengan tegas pembatalan dimaksud dan kita menganggap qanun itu masih sah sebelum ada pembicaraan sesuai dengan makanisme,” demikian ungkap Ketua Komisi I DPRA Azhari Cage.