Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Tindakan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan II Banda Ace...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Tindakan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan II Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 dalam pembatalan lelang paket penyelesaian Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar SDN 44 Banda Aceh dengan ID Tender 2010020 dengan pagu Rp.605 juta bersumber dari dana otsus dinilai melanggar aturan. Hal itu diungkapkan oleh koordinator Komunitas Anti Korupsi (KomPAK) melalui pres realise kepada media ini, Rabu(17/7/2019).
Dia menjelaskan, Pokja membatalkan paket tersebut dengan alasan terjadi kesalahan pada Dokumen Perencanaan Tender.
"Jika kita lihat pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bab VII
Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia, Bagian kedua pasal 51 maka secara jelas kita lihat alasan Pokja membatalkan pelelangan tidak lah sesuai dengan aturan hukum. Ini jelas-jelas pelanggaran yang merugikan pihak penyedia," jelasnya.
Bagaimana tidak, kata Zulkarnaen, tiba-tiba menghilang dari LPSE Kota Banda Aceh dan ternyata setelah ditelusuri secara investigatif, Pokja melakukan pembatalan proses lelang pada senin (15/07/2018), tepatnya satu hari sebelum jadwal upload dokumen berakhir dengan alasan yang tidak termasuk dalam kriteria suatu pelelangan bisa dinyatakan gagal.
Apalagi, kata Zulkarnaen, proses lelang tersebut merupakan proses tender ulang yang sebelumnya juga sempat dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat pada saat tender pertama dilakukan dan itu memenuhi kriteria secara aturan .
"Namun hal yang sangat miris terjadi, ketika tender ulang yang dilakukan tiba-tiba menyatakan dibatalkan atas dalih kesalahan dokumen perencanaan. Ini tender ulang lho, koq tiba-tiba hilang dari LPSE dan dibatalkan dengan alasan kesalahan perencanaan, kan aneh, atau ada sesuatu dengan pokjanya," beber Zulkarnaen.
Sehingga, menurut KomPAK, pihaknya mencium adanya permainan dalam proses tender ini, dimana pihak Pokja seakan-akan sudah melakukan pengaturan pemenang namun perusahaan yang ditargetkan itu tidak memenuhi syarat atau belum sempat daftar. "Ini perlu diusut, dan ditindaklanjuti, ULP/Pokja nya yang kalau nakal dan melanggar aturan harus ditindak tegas," ucapnya.
Zulkarnaen melanjutkan, jika mengacu pada lampiran Peraturan
LKPP Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Melalui Penyedia juga tidak disebutkan adanya pembatalan lelang dengan dalih kesalahan perencanaan sebagaimana disebut oleh Pokja tersebut. Apalagi, jika kita perhatikan secara seksama alasan tersebut bukanlah karena kesalah dokumen pemilihan tapi alasannya malah persoalan perencanaan.
"Dari hal tersebut, secara jelas kita melihat adanya yang aneh serta mengangkangi Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Ini tentunya tak bisa ditoleransi dan harus ditindak agar tak terjadi praktek KKN," imbuhnya.
Pihaknya juga secara tegas juga menyatakan akan terus memantau langkah-langkah pokja yang disinyalir melanggar aturan.
"Kita akan terus pantau, ini dugaan pelanggarannya sudah tersingkir, jika dibiarkan maka akan mengangkangi hukum. Tak hanya tender ini, tender lainnya juga akan coba terus pantau, jika ada kita temukan potensi pelanggaran hukum maka akan kita laporkan kepada pihak penegak hukum bahkan ke KPK, karena kita berharap pelaksanaan tender tidak terjadi sesuai pengarahan Pokja atau KPA tapi harus mengedepankan profesionalitas sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.