Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Penyidik Kejaksaan Aceh (Kejati) Aceh menerima berkas daftar aset Darmili yang belum disita, daftar ...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Penyidik Kejaksaan Aceh (Kejati) Aceh menerima berkas daftar aset Darmili yang belum disita, daftar tersebut diantar langsung oleh pelapor yang didampingi oleh Kuasa hukumnya Sandri Amin SH, Yusi Muharnina SH dan Rukayah SH pada Rabu 11 Juli 2019 di kantor setempat.
Koordinator tim kuasa hukum pelapor Sandri Amin SH menerangkan bahwa daftar aset Darmili diserahkan untuk mempermudah pihak Kejati Aceh dalam hal pengembalian uang negara.
Data aset yang diserahkan berupa harta bergerak dan tidak bergerak, yaitu harta bergerak tersebut berupa mobil matic Toyota New Camry BL 1 SE, mobil Mitsubhisi Strada Double Cabin BL 8282 LE dan sejumlah alat berat milik perusahaan PT PD.
Sedangkan harta tidak bergerak terdiri atas SPBU di Jalan Teuku Diujung Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Losmen Padanta Daro di jalan Teuky Diujung Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur, Ruko 6 pintu di komplek pertokoan Suak Tungkul di jalan Teuku Diujung, Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur, satu unit rumah di jalan Karya Bakti Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisa Kota Medan, Vila pribadi di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah dan sejumlah tanah yang dimiliki oleh Darmili berada di Simeulue.
"Hasil audiensi kita dengan penyidik Kejati bahwa kasus PDKS Simeulue ini diperkirakan bulan depan sudah sidang dan Kejati akan segera melakukan penahanan terhadap Darmili," Kata Sanri kepada media ini. Kamis 11 Juli 2019.
Selain itu, Sanri menjelaskan, pada saat Kejati melakukan penyitaan harta Darmili beberapa waktu yang lalu sebenarnya mobil Toyota New Camry BL 1 SE juga ikut untuk disita namun pada saat penyitaan mobil tersebut tidak berada di Banda Aceh melainkan berada di Simeulue namun meskipun mobil tersebut masih dalam penguasaan tersangka tapi statusnya sudah dalam penyitaan oleh karena itu ia berharap dalam hal pengembalian kerugian negara, Kejati dapat melakukan penyitaan terhadap semua aset yang diserahkan.
"Kita optimis bahwa kasus ini akan segera selesai dan kita ucapkan terimakasih untuk penyidiknya, namun kita juga tegaskan bahwa Darmili harus segera ditahan agar tidak ada gejolak yang timbul di tengah-tengah masyarakat," katanya
"Kita juga meminta kepada para elit-elit politik yang tidak berkepentingan walaupun saudara dekat tersangka sendiri untuk tidak ikut campur dalam hal melindungi tersangka dan memberikan intervensi kepada penyidik Kejati Aceh dan klien kami selaku pelapor," demikian tegas Sandri Amin SH.