Redelong/liputaninvestigasi com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah amankan Kayu illegal logging di Kampung Gerpa,...
Redelong/liputaninvestigasi com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah amankan Kayu illegal logging di Kampung Gerpa, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah Jum'at 26 Juli 2019.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli SH.SIK.M.SI.melalui kasat Reskrim Iptu Wijaya Yudi. S.P. SH, membenarkan bahwa telah di amankan kayu illegal logging dan menangkap dua pelaku saat penggerebekan Senin 15 Juli 2019 lalu.
Iptu Wijaya saat di hubungi media ini di ruang kerjanya menyatakan sekira pukul 10.00 Wib. Personil Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli di kawasan hutan lindung Kabupaten Bener Meriah.
Tepat pada Pukul 14.00 Wib. Personil Satreskrim menemukan bahan bertumpukan yang sudah di olah siap jadi berbagai jenis merek kayu dan ukuran di kawasan hutan lindung tersebut.
Patroli yang di pimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Wijaya, setelah mengamankan barang bukti kayu illegal logging itu, mereka juga melihat adanya Basecamp tempat istirahat pengolah kayu illegal logging tersebut.
Saat dilakukan pengecekan oleh personil Anggota Reserse Kriminal, mereka menemukan dua tersangka yang sedang beristirahat di lokasi itu.
Setelah dilakukan introgasi di lapangan terhadap kedua pelaku dengan barang bukti yang sudah ada, tersangkapun tidak bisa mengelak dan kedua pelakupun akan berencana menghanyutkan ratusan kayu illegal logging tersebut melalui sungai yang menuju ke wilayah Aceh Utara.
Kedua tersangka masing masing berinisial, SH (25), Wiraswasta yang beralamat di Kampung Bidadari, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan rekannya MP (42) Wiraswasta yang berdomisili di Dusun Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kini kedua tersangka telah di amankan di Polres Bener Meriah dengan barang bukti, kayu olahan berbagai jenis dan ukuran, 1 buah jerigen berisikan minyak pertalite campuran,1 buah jerigen berisikan oli kotor.
"Kedua pelaku terjerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a,b Subs Pasal 12 huruf d,e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan kedua tersangkapun terancam dengan hukuman 2 tahun atau 5 tahun penjara," demikian kata Iptu Wijaya.
Penulis : Surya Efendi