Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pernyataan yang dibacakan oleh Politisi Partai PKB Frida Siska Sihombing dalam rapat paripurna lapo...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Pernyataan yang dibacakan oleh Politisi Partai PKB Frida Siska Sihombing dalam rapat paripurna laporan Tim l Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Aceh Singkil dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan jalannya pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang dimana menurut Tim Pansus l DPRK bahwa Majelis Adat Aceh (MAA) dibubarkan saja pada selasa kemarin mendapat komentar pedas dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa. Kamis (18/07/2019).
Salah satu mahasiswa Aceh Singkil di Banda Aceh Rahmadin menjelaskan bahwa adat istiadat merupakan salah satu pilar keistimewaan Aceh.
Ia menjelaskan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat.
Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang adat dan adat istiadat, jadi fungsi majelis adat Aceh adalah untuk mengembangkan kebudayaan/adat Aceh.
"MAA tidak bisa di bubarkan, karena memiliki banyak peran dalam kebudayaan Provinsi Aceh, apabila DPRK menanggapi MAA tidak berfungsi atau menganggap habiskan anggaran lalu dengan alasan itu MAA diminta dibubarkan, saya rasa itu pernyataan konyol," kata Rahmadin.
Harusnya jika ada kesalahan atau tidak efektifnya kerja di MAA bukan MAA dibubarkan, akan tetapi struktur pengurus MAA itu yang di evaluasi dan di rubah.
Ia juga menambahkan dari pada MAA yang di bubarkan alias di tiadakan, lebih baik pansus itu yang di bubarkan, Karena menurut Rahmadin tidak ada statmen masuk akal yang di kemukakan oleh Tim Pansus l DPRK, "itu tandanya adat lebih penting dari mereka yang bicara tidak jelas itu," tegas Rahmadin.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu