Presiden Diminta Brantas Mafia Migas di Aceh

LHOKSEUMAWE/Liputaninvestivigasi.com-  Mafia migas bukan lagi suatu hal yang baru di Indonesia. Aceh sebuah provinsi yang berada di ujung...


LHOKSEUMAWE/Liputaninvestivigasi.com-  Mafia migas bukan lagi suatu hal yang baru di Indonesia. Aceh sebuah provinsi yang berada di ujung pulau Sumatra menyimpan banyak sekali kekayaan alam minyak dan gas serta kekayaan Alam lainnya. dimana di bidang migas Aceh di kelola BPMA (Badan Pengelola Minyak Aceh) yang selama ini mengawasi perusahaan minyak dan gas dalam negeri dan juga perusahaan luar Negeri.

Lalu siapa pengelola sejumlah sumur minyak illegal di Aceh?, banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana pengelolaan migas Aceh

Ketua EW-LMND Aceh, Munzir menjelaskan, tata kelola migas bisa diartikan secara sempit sebagai sebuah kebijakan mengatur tentang bagaimana seharusnya kegiatan usaha migas di jalankan di Aceh, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Namun secara luas, ia bisa juga diartikan sebagai sebuah upaya negara dalam mengawasi seluruh kegiatan usaha migas di sebuah  negara, yang salah satunya pembentukan BPMA di Aceh sebagai mana di Atur dalam  UU No 11 Tahun 2006.

Jadi, ketika BPMA benar bekerja untuk rakyat sebagai mana amanah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 11 tahun 2006 maka tata kelola migas Aceh tak amburadur seperti hari ini.

Tanggal 5 Juli kemaren telah kembali terjadi kebakaran sumur minyak illegal di Desa Seuneubok dalam, Kecamatan Ranto Peurlak, Kabupaten Aceh timur. Ini adalah bukti lemahnya pengawasan dan tata kelola migas yang tidak baik dalam pengelolaannya.

Secara sederhana dapat melihat ini adalah kali kedua kebakaran sumur minyak illegal setelah kejadian pada bulan April 2018 lalu, kali ini kembali terdapat dua korban yang mengalami luka bakar serius akibat kebakaran tersebut.

"Konsep tata kelola migas kita masih jauh dari cita cita rakyat, yaitu seluruh kekayaan alam di kuasai negara dan sebesar besarnya di pergunakan untuk kepentingan rakyat, dimana lembaga pengelolaan hanya mengontrol people bukan kontrol terhadap eksploitasi migas itu sendiri," ungkap Munzir

Ia juga menyebutkan, sebagai mana sejarah capitalisme nasional dari masa VOC abad ke-17 sampai dengan abad ke-18 hingga masa tanam paksa 1830-1870. Dalam masa panjang itu sistem ekonomi kolonial diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar global. Guna memaksimalkan produksi pasca kebangkrutan VOC, Kolonial Belanda menyusun kebijakan tanam paksa.

Memasuki masa maleise sejak 1930-an, serta Perang Dunia II, produksi perkebunan merosot. Petani mendapatkan peluang dalam menduduki, mengolah dan memanfaatkan perkebunan Belanda yang tidak terlantar.

Ketika Jepang masuk, fasisme Jepang kemudian memanfaatkan lebih mendorong gerakan pengolahan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang dilakukan oleh kaum tani. Mereka juga mendorong kaum tani melakukan pembongkaran terhadap hutan untuk dijadikan lahan-lahan pertanian. Semua dilakukan untuk keperluan perang Asia Timur Raya.

Ketika Indonesia merdeka, gagasan Bung Karno adalah mengakhiri cara-cara penghisapan manusia atas manusia, atau exploitation de l’home par l"homme.

Oleh karena itu maka Bung Karno, selaku presiden negara Indonesia merdeka hendak memberi batas tegas terhadap, Kolonialisme yang secara konkritnya diterapkan dalam penguasaan lahan perkebunan dan  swasta-swasta asing dan mengakhiri feodalisme.

"Maka lahirlah pasal 33 UUD 1945 sebagai haluan ekonomi nasional kita sebagai jalan kemakmuran atas campur tangan negara yang kuat," jelas Munzir

Namun Kata Munzir, tetapi sampai saat ini kenapa masih ada mafia migas yang memanfaatkan rakyat dalam mencari keuntungan dari tanah peninggalan nenek moyangnya sendiri?

Menurutnya, penegakan atas kebijakan pengelolaan migas seperti yang telah terjadi tentu akan membahayakan olagarki tambang yang ada di Aceh dan Indonesia pada umumnya. Namun untuk kemenangan rakyat dan negara perlu ada roll model tata kelola migas yang mengatur tentang aktivitas masyarakat yang sangat membahayakan itu.

Sebab-sebab kegagalan tata kelola migas, salah satunya adalah bahwa tata kelola migas selalu berhadapan dengan kekuatan riil, nyata, dan konkrit di perdesaan yang tidak selalu mendukung gagasan tersebut.

Segala kebijakan pemerintah untuk memastikan tata kelola migas telah dibuat, namun praktek atas kebijakan tersebut berhadapan dan kalah oleh kekuasaan riil di pedesaan dan kecamatan yang ingin melanggengakan penguasaannya atas sumur sumur minyak illegal tersebut

Kesiapan organisasional yang mengawal tata kelola migas di kecamatan dan pedesaan tidak matang disiapkan baik oleh negara maupun organisasi masyarakat desa. Akibatnya ketegangan sosial tidak mampu diatasi dengan baik. Tata kelola digagalkan di tingkat praktek.

Sekarang ini, akibat dari tata kelola migas yang kurang baik dan adanya oligarki yang bermain, melahirkan  sebuah ironi yang menjadi akar kemiskinan di pedesaan.

Di era Orde Baru, Aceh menjadi salah ladang migas yang menjadi penopang ekonomi nasional yang tidak pula mampu mensejahtrakan rakyat.

Selain itu, menurut Munzir, problem pelaksanaan tata kelola migas setidaknya 4 problem mendasar. Pertama, tumpang-tindih peraturan yang disebabkan sektoralisme peraturan perundang-undangan. Satu sama lain saling bertolak belakang dan bahkan bertentangan baik terhadap UUD 45 maupun Undang-Undang lain.

Kedua, orientasi pemerintah baik pusat maupun daerah yang menggenjot kemanfaatan dari tata kelola migas tanpa bicara soal pemerataan dan penyelesaian konflik.

Ketiga, egoisme dalam sektor-sektor birokrasi yang luar biasa sehingga menyebabkan satu sama lain tidak sinergis bahkan juga sabotase terhadap program yang tidak berkenan di sektornya.

Keempat, adalah problem kekuasaan riil dan konkrit di tingkat bawah, di desa-desa, dimana pengeboran sumur minyak baru masih dilakukan. Mereka boleh jadi elit desa, partai di tingkat lokal, makelar tanah, dan seterusnya yang siap melakukan sabotase terhadap praktik penyelenggaraan tata kelola migas.

"Nah atas persoalan yang sungguh serius ini, kita tidak dapat melakukan strategi perjuangan tata kelola migas yang sepotong-potong atau semu," katanya

"Kita harus konsisten memperjuangkan terlaksananya pasal 33 UUD 1945 sebagai haluan ekonomi nasional," tambahnya

Munzir menyebutkan, sebagai mahasiswa, ia juga tetap melakukan koordinasi kerja di akar rumput, di antaranya dengan mempersiapkan organisasi yang anti terhadap kapitalisasi sumber daya alam dan oligarki tambang agar rakyat desa dapat menghadapi kendala-kendala pelaksanaan tata kelola migas yang pro terhadap rakyat di lapangan, di antaranya penguatan organisasi rakyat miskin desa, pendidikan tentang SDA, akses pasar produk SDA, koperasi masyarakat dan seterusnya.

Ia menambahkan, kerja di tingkat desa dengan mengkonsolidasikan kepala-kepala desa, adalah suatu upaya untuk mengantisipasi atau mempersiapkan sedari awal praktik tata kelola migas riil, di desa-desa nantinya.

"Kita harus teruskan program Laksanakan Pasal 33 di Aceh karena sekarang ini kita terancam pada krisis jika tidak di kelola dengan baik," tuturnya

Munzir juga mengatakan, cukup banyak rakyat ranto Peurlak yang menggantungkan hajat hidupnya pada penambangan minyak hingga terus melakukan aktivitas walaupun resikonya begitu besar sampai nyawa jadi taruhan.

Jika pun akibatnya seperti itu,  mereka sudah menggantungkan harapan disitu, sekarang yang di perlukan harus adanya campur negara yang kuat supaya rakyat bisa merasakan hadirnya negara bukan cuma di manfaatkan oleh para mafia tambang yang selama ini memeras keringat mereka.

"Harapan saya kedepan harus ada model tata kelola migas yang pro terhadap rakyat, yang berdasarkan pasal 33 UUD 1945 sebagai haluan ekonomi nasional," pintanya

Ia berharap, Presiden sebagai pimpinan tertinggi harus mengirimkan tim investigasi dalam setiap kerja migas, dalam upaya memberantas mafia migas yang sangat merugikan negara dan rakyat.

Dan harus memberi jaminan ranto Peurlak Aceh timur sebagai pertambangan rakyat yang berdasarkan pada regulasi yang di keluarkan supaya mendapatkan jaminan dari negara ketika terjadi kecelakaan kerja.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Presiden Diminta Brantas Mafia Migas di Aceh
Presiden Diminta Brantas Mafia Migas di Aceh
https://1.bp.blogspot.com/-rQwXop0Vhl4/XSJKwAF2KDI/AAAAAAAAIKI/G2uYn4Tth-gxUIl7WhrNHSfMvI7IufNjwCLcBGAs/s640/1562528358736.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-rQwXop0Vhl4/XSJKwAF2KDI/AAAAAAAAIKI/G2uYn4Tth-gxUIl7WhrNHSfMvI7IufNjwCLcBGAs/s72-c/1562528358736.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/presiden-diminta-brantas-mafia-migas-di.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/presiden-diminta-brantas-mafia-migas-di.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy