Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Telah dilaksanakan Sosalisasi tentang ilegal logging dan penebangan hutan oleh Kepala Polisi sektor ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-Telah dilaksanakan Sosalisasi tentang ilegal logging dan penebangan hutan oleh Kepala Polisi sektor Singkil Iptu Astani SH terhadap perangkat Desa serta masyarakat Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. Rabu (31/07/2019).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap “Stop Ilegal Loging” karena bertentangan dengan hukum, juga Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam hal ini, bagi pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama (10) Sepuluh Tahun Penjara.
Iptu Astani menjelaskan dalam sosialisasi tersebut, masyarakat harus mengetahui tentang ancaman hukuman bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal loging.
Sebab kata dia pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.
"Kegiatan sosialisasi Ilegal Logging tersebut adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan Stop Ilegal Loging, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," Kata Astani
Penulis: Rusid Hidayat