Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Rapat pengesahan Rancangan Peraturan Bupati ( Perbub) Aceh Singkil tahun 2019 tentang pembatasan pe...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Rapat pengesahan Rancangan Peraturan Bupati ( Perbub) Aceh Singkil tahun 2019 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam di kabupaten Aceh Singkil. Kamis (18/07/2019)
Dalam rapat pengesahan aturan tersebut di hadiri oleh Bupati Aceh Singkil, unsur Forkopimda, unsur SKPK, para Camat Se Aceh Singkil, Pimpinan Dayah Tokoh Masyarakat dan OKP.
Adapun regulasi yang tertuang dalam Bab l ketentuan umum pasal 4 antara lain.
1. Hiburan pesta rakyat dapat berupa adalah kegiatan hiburan Orkes atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik yang dilaksanakan pada malam hari.
2. Tidak termasuk hiburan Pesta Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 yaitu terkait perayaan Hari Besar Nasional, Kegiatan Partai Politik, kegiatan pemeritahan dan kegiatan keagamaan.
Sedangakan untuk waktu penyelenggaraannya yang tertuang dalam Bab lll dalam pasal 8 yakni:
a. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 di mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib.
b. Sedangkan kegiatan partai politik, hari besar nasional dan kegiatan keagamaan di mulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu