Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam waktu dekat segera melahirkan Qanun Poligami. Wacana tersebut pert...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam waktu dekat segera melahirkan Qanun Poligami. Wacana tersebut pertama sekali dibahas dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada tanggal 5 Juli 2019
Para pemburu nafsu tentu sangat setuju dengan dilahirkan Qanun Poligami oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, secara finansial juga tidak menjadi suatu persoalan bagi mereka yang menginginkan poligami disahkan para Wakil Rakyat.
Samsul mengatakan, Secara hukum Islam Poligami dibolehkan asal memenuhi syarat dan kententuan secara mutlak. Namum konsekwensi dalam kehidupan di era masyarakat moderen khususnya Masyakarat Aceh memiliki implikasi secara masif apabila Qanun Poligami disahkan.
Menurutnya, kemungkinan besar para kaum hawa yang memiliki pandangan dengan kehidupan masyarakat moderen akan memilih jalan tersendiri apabila syarat dan ketentuan berpoligami tidak terpenuhi secara mutlak. Dan ini berakibat fatal terhadap anak-anak dan menjadi konflik baru dalam rumah tangga.
Apabila hal ini terjadi, lagi-lagi Qanun Poligami justru menjadi biang kerok masalah baru dalam kehidupan masyarakat Aceh kedepan. Kaum perempuan yang memiliki kehidupan sosialita higy class akan memilih bercerai ketimbang menjadi orang no 2 dalam kehidupan Rumah tangga.
"Kehidupan menjadi orang No 2 dalam rumah tangga juga mendapat hukum dari masyarakat umum, cemooh dan perkataan miring menjadi komsumsi yang harus ditelan secara nyata" ujarnya. Sabtu 6 Juli 2019.
Ketua Lemkaspa itu juga menyebutkan, bukan hanya kaum perempuan yang memiliki finansial mencukupi untuk memilih jalan hidupnya sendiri. Mereka dengan pengetahuan terbatas dan akses dunia buntu, juga menerima konsekwensi secara langsung.
Seyogianya para wakil Rakyat yang telah dipilih benar-benar menjadi pejuang dalam mengurangi penderitaan Rakyat atas ketimpangan dalam kehidupan masyarakat Aceh saat ini. Aceh berhasil meraih Provinsi termiskin di Sumatera versi BPS 2019. Sudah selayaknya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memikirkan langkah strategis kedepan guna mengejar ketinggalan dari sendi-sendi kehidupan.
Ada hal lain sebenarnya yang lebih urgensi diselesaikan oleh para Wakil Rakyat. "Jangan sibuk mengurus persoalan APAM" (Apam sejenis kue tradisional daerah Aceh yang dikukus berbentuk bulat menyerupai bulan, menyerupai serabi).
Lebih lanjut kata Samsul, Para Wakil Rakyat sepertinya lebih mementingkan legalitas hasrat nafsu, ketimbangan dengan kepentingan Aceh secara menyeluruh, padahal jelas-jelas, pekerjaan rumah diranah Dewan berceceran tanpa ada perhatian serius.
"Munculnya pembahasan Qanun Poligami di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh seiring maraknya kasus pernikahan Siri yang terjadi di Aceh. DPRA sepakat untuk merumuskan Draf Qanun Poligami untuk menghindari terjadinya Nikah Sirih di Aceh," demikian tutur Ketua Lemkaspa Samsul.