Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Peraturan Bupati (Perbub) yang dimana isinya melarang hiburan malam keyboard di selenggarakan dan t...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Peraturan Bupati (Perbub) yang dimana isinya melarang hiburan malam keyboard di selenggarakan dan telah di bahas dalam rapat seluruh Unsur Forkopimda dan SKPK
pada kamis (18/07) yang lalu.
Perbub tersebut sudah dibahas agar di sampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil melalui Kecamatan masing masing.
Hari ini Camat Kecamatan Danau Paris telah melaksanakan akan hal tersebut.
Rapat yang di hadiri oleh Muspika dan kepala Desa se kecamatan Danau Paris diundang dan di bahas bersama sama agar di laksanakan di setiap desa, acara rapat di selenggarakan di Aula Kantor Camat kecamatan Danau Paris. Senin (22/07/2019).
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya
Camat Danau Paris Zul Helm, Kapolsek Danau Paris yang di wakili KSPK Polsek Danau Paris, Danramil Danau Paris, Kepala Puskesmas Danau Paris, Mukim Kec,Danau Paris, KUA Danau Paris, serta Para Kepala Kampong Se Kecamatan Danau Paris.
Camat Kecamatan Danau Paris Zul Helmi mengatakan bahwa kesempatan ini kita duduk bersama untuk membahas tentang perizinan keramaian pesta dan penertiban penjual minuman keras jenis tuak.
"Perintah lisan Bupati Aceh Singkil menyatakan bahwa untuk ijin keramaian hajatan perkawinan atau sunat rasul yang menggunakan hiburan seperti keeybord atau sejenisnya hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 wib," kata Zul Helmi.
Maka dengan itu kepada para kepala desa agar menyampaikan himbauan ini kepada masyarakatnya dikampung tentang izin keramaian.
"Kami muspika Kecamatan Danau Paris memohon kepada para kepala desa agar menyampaikan kepada masyarakatnya agar tidak menjual minuman keras jenis tuak atau menyediakan tempat", tegasnya
Sementara itu Kapolsek Danau Paris yang di wakili KSPK Polsek Danau Paris menambahkan terkait permasalahan yang terjadi pada saat perayaan pesta perkawinan di Kecamatan Gunung Meriah yang berdampak adanya korban jiwa.
"Oleh karena itu kita jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang terkait kejadian tersebut yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang besar kemungkinan dapat membuat keributan," ucapnya.
Ia menambahkan, karena kita ketahui bersama akhir-akhir ini media sosial sangat cepat untuk menyebarkan berita-berita atau isu-isu yang belum pasti kebenarannya.
"Mulai saat ini sampai seterusnya tidak ada lagi yang merayakan atau membuat hiburan malam dan izinnya kami berikan hanya sampai pada pukul 18.00 Wib kepada masyarakat Kecamatan Danau Paris agar dapat memaklumi keputusan Muspida Aceh Singkil ini," tandasnya.
Penulis: Irwansyah