LHOKSEUMAWE/liputaninvestigasi.com - Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND) melakukan aksi unjuk rasa dengan sebutan aksi Rabu...
LHOKSEUMAWE/liputaninvestigasi.com - Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND) melakukan aksi unjuk rasa dengan sebutan aksi Rabu Merah. Acara tersebut dimulai dari jam 10.00 s/d 12.00 Wib. Rabu (17/07/2019).
Mukhrizal selaku korlap aksi mengatakan ini adalah bentuk prihatin kawan-kawan LMND terhadap kepemimpinan Walikota Lhokseumawe sekarang yang dinilai belum mampu membawa peradaban kota Lhokseumawe ke arah yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, kondisi kota Lhokseumawe sangatlah memilukan, kesenjangan terus meningkat dan infrastruktur yang belum memadai di bawah kepemimpinan Suaidi Yahya, yang seharusnya di usia kepemimpinan 2 tahun sudah mampu membawa kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik, apalagi ditambah dengan APBK Rp.800 miliyar per tahun namun masih banyak persoalan yang belum selesai dikerjakan.
"Diantaranya banyak bangunan yang terbengkalai, selanjutnya masih banyak pengangguran mencapai 21.146 jiwa, "kata Mukhrizal
Adapun tuntutan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif kota Lhokseumawe pada aksi Rabu Merah diantaranya yaitu.
1. Transparansi dana beasiswa untuk Warga Kota Lhokseumawe
2. Mendesak wali kota Lhokseumawe untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendidikan, mulai dari SD/MIN, SMP/MTs, sampai SMA/SMK/MA
3. Fungsikan pasar induk sebagai prasarana center komuniti yang sudah terbengkalai. Sehingga masyarakat sulit meningkatkan ekonomi mikro, pemerintah kota Lhokseumawe harus bertanggung jawab untuk ini.
4. Mendesak Walikota Lhokseumawe mencari investor membangun ekonomi masyarakat kota Lhokseumawe di sektor maritim dan tuntas pengangguran yang semakin tinggi angkanya mencapai 21.146 jiwa dengan berbagai jenis kategori pengangguran pada bulan Januari 2019 yang tersebar di empat kecamatan dalam wilayah kota Lhokseumawe.
5. Tolak imperialisme dan Walikota harus cermat dalam mencari mitra terbaik yang akan diajak bersama-sama dalam membangun ekonomi masyarakat.
6. Meminta Walikota Lhokseumawe untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945.
7. Pemerintah harus mengimplementasikan UU NO 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan
8. Tingkatkan kapasitas pembangunan PPI pusong lama yang sudah ambruk. Pemerintah harus memudahkan masyarakat pusong lama dalam pengurusan perizinan kapal kecil dibawah 30 Gt. Pemerintah harus menambahkan kuota BBM jenis solar bersubsidi.