Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan kepala Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan K...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan kepala Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil yang dimana selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa telah merugikan negara. Jumat (26/07/2019).
Pasalnya selama ia menjabat penggunaan Dana Desa diduga telah di gelapkan oleh Kepala Desa bersangkutan.
Ada beberapa item kegiatan penganggaranya menggunakan Dana Desa, mulai dari pembuatan Pabrik Tahu, Pembelian Mobil Avanza Seken Mark Up serta pengadaan Bibit Bebek dan Jaring tidak ada dibelikan alias Fiktif.
Pj Kepala Desa Sayuti menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya mendapat tekanan bila menceritakan persoalan di Desa tersebut.
"Saya diangkat sebagai Pj pada bulan Oktober tahun lalu sebelumnya saya adalah sekretaris Desa Kuta Batu, ada beberapa kegiatan yang memang saya lihat tidak selesai dikerjakan seperti pembuatan Pabrik Tahu, sedangkan untuk Pembelian bibit Bebek dan jaring menggunakan anggaran 2018 tidak dibeli padahal ada dalam APBKam, untuk Mobil juga seperti itu, awalnya saya sudah berkoordinasi dengan Camat bahwa pembelian Mobil yang awalnya dianggarkan membeli mobil rental mau saya ganti dengan Mobil Barang pada saat perubahan dan itu di amini oleh Camat, karena menurut saya lebih dibutuhkan lagi mobil barang dari pada mobil rental," terang Sayuti.
"Namun pada saat musyawarah di kantor Desa usulan saya ini mendapat penolakan dari pihak mantan kepala Desa dan mendapat tekanan dari istri mantan, karena menurut mereka itu adalah program kepala desa lama dan wajib di patuhi, mau tidak mau saya pun harus mengikut saja," tambahnya
Ia juga menyebutkan, namun walaupun seperti itu dirinya tetap informasikan ke Kecamatan, untuk pembelian mobil rental itu, yang menjadi masalah saat ini ialah mobil rental merk Avanza Seken keluaran tahun 2013 ini ternyata harganya mark Up terlalu mahal, Sayuti mengaku tidak tahu karena yang membeli mobil itu sekretaris BUMdes.
Bukan itu saja mobil yang seharusnya diserahkan kepada pihak Desa atau ke BUMdes malah di ambil oleh mantan Kepala Desa dan di kuasai dari awal pembeliannya.
Sementara itu Camat Kecamatan Simpang Kanan Syofian menjelaskan bahwa untuk pembelian mobil Avanza itu mendapat penolakan darinya.
"Saya sudah katakan kepada Pj agar membeli mobil Eltor saja agar bisa di manfaatkan masyarakat untuk melansir buah sawit, karena memang Desa itu mayoritas pekebun Sawit, namun pada saat saya dengar bahwa yang dibeli mobil Avaza saya agak marah terhadap Pj kepala Desa, namun apa boleh buat," ucap Syofian.
Pihaknya dari awal sudah curiga dengan Desa Kuta Batu tersebut, soalnya untuk LPJ saja dari tahun 2016 tidak pernah ada di verifikasi oleh Kecamatan namun bisa di cairkan setiap tahunya.
"Saat ini saya sudah menyurati Inspektorat agar penggunaan Dana Desa Kuta Batu bisa di audit, ada banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi di Desa tersebut," ungkap Camat
Sementara itu Kepala Inspektorat M Hilal kepada wartawan liputaninvestigasi.com di ruang kerjanya menjelaskan saat ini sudah diturunkan tim dari Inspektorat untuk mengaudit Desa Kuta Batu tersebut.
"Saat ini masih di audit oleh tim kita, dan mereka terus bekerja, saya terus memantau perkembanganya, saat ini kita menunggu surat dari Aparat Penegak Hukum menyurati kita agar kita lakukan audit khusus " ucap Hilal.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu