Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa dikenal airport tax untuk p...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa dikenal airport tax untuk penerbangan internasional dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh naik. Biaya yang dikenakan kepada setiap penumpang ke luar negeri menjadi Rp 150 ribu per orang.
Hal ini menyebabkan kepanikan di antara masyarakat yang ingin menggunakan penerbangan udara untuk berpergian jauh. Termasuk juga para mahasiswa yang ingin kembali ke kampung halaman yang jauh ataupun yang ingin kembali dari kampung halaman setelah berakhir kegiatan kuliahnya.
Karena, kenaikan tarif PJP2U dan kenaikan harga tiket pesawat yang sangat drastis ini membuat masyarakat dan mahasiswa menjadi gelisah terhadap penerbangan nasional.
Rival Perwira Ketua BEM Unsyiah mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi, apakah karena transportasi udara merupakan transfortasi yang sangat penting untuk menunjang sistem pemerintahan, perekonomian, pertahanan dan keamanan. Dengan naiknya harga tiket dan tarif PJP2U menyebabkan berkurangnya penumpang layanan udara," atau apakah karena naiknya harga aftur sebagai bahan bakar pesawat," katanya.
"Kita ketahui bahwa kenaikan harga PJP2U berdampak juga terhadap kenaikkan harga tiket pesawat menjadi turut ikut naik. atau apakah naiknya harga tiket ini karena beban biaya operasional penerbangan lainnya, seperti leasing pesawat, maintenance dan lainnya, serta kita juga belum tau pasti masalah kenaikkan harga tarif tersebut," tambahnya
Selain itu, sebut Rival, biaya operasional maskapai mencakup biaya sewa pesawat, biaya perawatan dan asuransi pesawat, dan gaji pegawai. Sementara selain biaya operasional maskapai, komponen pajak bandara yang kini sudah menyatu dengan harga tiket pesawat juga turut mempengaruhi.
Ini pernyataan sikap BEM Unsyiah mengenai kenaikan biaya PJP2U
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
Hidup Rakyat Aceh !
Maka kami dari BEM unsyiah menyikapi hal tersebut dengan menuntut :
1. Mendesak bandara SIM untuk mengklarifikasi kenaikan PJP2U pada masyarakat Aceh
2. Mendesak bandara SIM untuk tidak menaikkan biaya PJP2U
3. Menuntut pemerintah Aceh yang terkait untuk membuat kebijakan terkait kenaikan harga tiket pesawat dan biaya PJP2U
4. Menuntut pemerintah kota untuk ikut andil dalam membuat kebijakan terkait kenaikan PJP2U.