Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan di sinyalir dari tahun 2016 syarat ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan di sinyalir dari tahun 2016 syarat Korupsi sampai sekarang ini, Senin (15/07/2019).
Pasalnya menurut penuturan Camat Kecamatan Simpang Kanan Syofian menjelaskan tahapan penarikan Dana Desa bisa di lakukakan setiap tahunnya oleh Kepala Desa Kuta Batu tanpa harus melalui Kecamatan dan langsung ke Dinas DPMK.
"Saya juga heran kenapa Desa Kuta Batu selalu lolos dalam penarikan ADD padahal mekanismenya seluruh Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) harus melalui Kecamatan dan baru di serahkan ke Dinas DPMK untuk penarikan selanjutnya,"katanya
"Saya yakin di Desa Kuta Batu ada permainan dan terindikasi tindak pidana Korupsi yang di mainkan oleh oknum luar Desa yang tidak bertanggung jawab," tambahnya
Menurutnya, apalagi masalah pembelian Mobil Avanza seken yang terlalu mahal dari Dana BUMdes, padahal dalam musyawarah awal seharusnya mobil yang harus dibeli adalah mobil fick Up tapi pada saat pembelian yang dibeli Mobil Avansa Seken, "saya menanyakan hal itu kepada PJ menurut keterangan Pj Kepala Desa Kuta Batu bahwa pembelian itu harus di lakukan karena ada ancaman dari sekretaris BUMdes harus mobil Avanza itu yang dibeli," kata Syofian.
Dari awal, katanya, pihaknya sudah menasehati PJ kepala Desa agar jangan membeli mobil Avanza tersebut mengingat harganya yang sangat mahal dengan harga Rp. 195 juta, saat ditanyakan kepada salah satu showroom mobil di Rimo harga Avanza tipe itu paling tinggi Rp. 140 juta pada saat ini.
"Saya sudah melaporkan temuan ini kepada inspektur Inspektorat Aceh Singkil, agar seluruh ADD Desa Kuta Batu di Audit, harapan saya kepada instansi yang berwenang agar melakukan pemeriksaan terhadap ADD Desa tersebut," ungkap Syofian.
Penulis : Rusid Hidayat