Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Pengesahan APBA 2019 sebesar pada Anggaran Belanja Pembangunan (APBA) 2019 senilai Rp 17,104 triliun ...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com -Pengesahan APBA 2019 sebesar pada Anggaran Belanja Pembangunan (APBA) 2019 senilai Rp 17,104 triliun yang berlangsung cepat pada Desember 2018 lalu ternyata tak mempengaruhi realisasi keuangan pemerintah Aceh.
.Realisasi keuangannya per 15 Juli 2019 sebesar 29,5 persen atau senilai Rp 5,045 triliun, sementara realisasi tahun lalu pada bulan yang sama sebesar 28 persen. Peningkatan 1,5 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang dibangga-banggakan oleh Asisten III Pemerintah Aceh sebagai sebuah kemajuan itu sepatutnya justeru bukti bahwa kinerja SKPA dalam Pemerintah Aceh masih sangat minim.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Aceh Kreatif (AK) kepada media ini, Jum'at (19/07/2019) malam.
Menurut Delky, jika pada tahun lalu, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2018 tentang APBA T.A. 2018 disahkan pada bulan 22 Maret 2018, sementara Qanun APBA 2019 sudah disahkan pada Desember 2018. Jadi, ada selisih waktu pengesahannya lebih cepat tahun 2019 sekitar 3 bulan namun realisasinya hanya meningkat 1,5 persen, ini kan berarti kemunduran jika dinilai dari aspek kinerja.
"Seharusnya pada pertengahan Juli 2019 serapan anggaran sudah mencapai diatas 50 persen bahkan diatas 60 persen, itu baru namanya kemajuan. Apalagi sisa waktu realisasi anggaran Tahun 2019 efektif nya hanya sekitar 4 bulan lagi," ujarnya.
Delky mengatakan, ketegasan dan langkah kongkret dari Plt Gubernur Aceh sangat diperlukan agar realisasi anggaran tidak stagnan.
"Plt Gubernur harus segera melakukan evaluasi, sikap was-was Plt Gubernur justeru akan membuka ruang bagi SKPA untuk berkinerja buruk," tambahnya.
Pihaknya menyarankan kepada Plt Gubernur harus berani bersikap tegas dan tidak takut-takut melakukan mutasi bagi SKPA yang berkinerja buruk dan terjebak dengan persoalan seremonial yang tak menyentuh rakyat.
"Jika Plt Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Aceh tidak tegas ya effectnya, SKPA akan enjoy-enjoy saja dan cukup menyiapkan even penyenang hati pimpinan, sementara rakyat semakin tak tersentuh. Jangan sampai Pemerintahan Aceh Hebat dinilai sebagai pemerintahan yang hebat mencari dalih merugikan rakyat, ini tentu tidak kita harapkan, "imbuhnya.
Begitupun, kata Delky, persoalan Pergub penggunaan dana hibah untuk anggaran yang sudah terakomodir dalam e-budgeting tentunya sudah bisa direalisasikan. Anggaran hibah yang sudah termaktub dalam e-budgetting tentunya sudah bisa disegerakan agar realisasinya maksimal dan masyarakat tak terlalu lama menunggu.
"Sebenarnya semua ada solusinya, tinggal lagi keberanian Plt Gubernur sebagai pemimpin di Aceh. Katakan saja terkait evaluasi SKPA dan mutasi bagi SKPA yang berkinerja buruk bisa dikonsultasikan ke Kemendagri, persoalan anggaran hibah yang terakomodir dalam e-budgeting tinggal digenjot agar lebih cepat terealisasi, dan persoalan yang belum terakomodir dalam e-budgetting dan belum bisa direalisasikan tinggal dikonsultasikan ke Kemendagri agar ada solusi dan bisa digunakan. Semua tergantung kebijaksanaan, ketegasan Plt Gubernur, sehingga kinerja bisa maksimal sesuai kooridor aturan, bukan malah menjadikan aturan sebagai dalih/alasan terhambatnya pembangunan dan lambatnya serapat anggaran," tambahnya.
Delky mengatakan, kebijaksanaan dan ketegasan serta i'tikad baik Plt Gubernur akan ditunggu oleh rakyat Aceh.
"Jika tidak segera dievaluasi dan dicarikan solusi kongkret maka ini akan jadi preseden buruk bagi Pemerintah Aceh," pungkasnya.