Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Laporan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil tentang program legislasi Kabupaten Aceh Singkil...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Laporan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil tentang program legislasi Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019 dan penyampaian dua buah rancangan Qanun. Selasa (16/07/2019).
Dalam laporan berkaitan dengan perubahan program legislasi Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019 sesuai dengan pasal 8 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan Qanun yang berbunyi "dalam keadaan tertentu DPRA/DPRK atau Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengajukan rancangan Qanun diluar prolega/proleg".
Penyampaian dua buah Qanun ini di anggap mendesak dan di anggap penting untuk dibahas walaupun raqan tersebut belum di muat dalam prolek Aceh Singkil tahun 2019 ataupun dalam Qanun prioritas, maka terbuka ruang bagi rancangan Qanun dimaksud untuk di bahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh Singkil.
Adapun rancangan Qanun tersebut tentang penambahan modal penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan skema Non Cash pada perseroan terbatas Bank Aceh, dan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi, Olah Raga, dan penginapan antara lain penambahan ketentuan pasal 8 ayat 4 dalam struktur tarif angka 21 tentang tiket emas untuk kapal perselancar dengan tarif Rp. 80.000.000 kapal pertahun dan penyisipan angka setelah angka 18 dalam sturktur tarif yaitu sewa lapangan stadion dengan tarif Rp.500.000/pertandingan.
Laporan Banleg ini di bacakan oleh Anggota DPRK Politisi dari Partai PPP Ramli Boga.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu