Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- sidang Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Singkil yang di agendakan sudah selesai Rabu kemarin, ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- sidang Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Singkil yang di agendakan sudah selesai Rabu kemarin, sempat batal akibat sidang ditunda oleh Ketua sidang Juliadi yang merupakan wakil ketua l DPRK Aceh Singkil.
Pasalnya pimpinan sidang menolak meneruskan sidang paripurna apabila Setwan yang baru H. Suwan Spd.MM yang dinilai dipilih sebagai Setwan tidak sesuai aturan.
Namun hari ini Jumat (14/06/2019) sidang paripurna di lanjutkan kembali, setelah sudah ada titik temu antara DPRK dengan pimpinan daerah dan H. Suwan Spd.MM tetap sebagai Setwan.
Acara sidang penyampaian LKPJ di laksanakan pukul 16.00 Wib sampai dengan selesai.
Agenda hari ini hanya Laporan LKPJ, dan akan di bahas oleh anggota DPRK pada sidang lanjutan, Ucap Suwan.
Mengenai PAW anggota dewan dari Partai Aceh menurut keterangan Suwan akan dilaksanakan minggu depan.
"Hari ini kita hanya mengagendakan rapat paripurna penyampaian LKPJ dari pemda, untuk PAW insya Allah Jumat depan dilaksanakan, soalnya Anggota DPRK ada agenda lain yakni pansus dalam minggu ini," katanya
Mengenai dirinya di tolak sebagai Setwan oleh pimpinan sidang ia menyebutkan hanya menjalankan tugas," mengenai saya di tolak dan ingin di ganti itu harus melalui PTUN dan mereka sudah meyakini akan hal itu, hanya keputusan PTUN lah yang bisa membatalkan keputusan Bupati," kata Suwan.
Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Ketua ll DPRK Yulihardin, Wakapolres Kompol Sutan Siregar, Bambang S mewakili Dandim 0109, serta Ketua pengadilan Negeri Singkil Hamzah.
Penulis: Rusid Hidayat