BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Bireuen, mengadakan acara silahtur...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Bireuen, mengadakan acara silahturahmi dan menyerahkan santunan kepada anak yatim-piatu dan fakir miskin di bulan suci Ramadhan 1440 H, sekaligus menyambut hari kemenangan Idul Fitri bertempat di Caffe Beng Kupie Bireuen. Minggu 2 Juni 2019 sore.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan santunan anak yatim piatu dan fakir miskin sebanyak 25 orang dari Gampong/Desa Geulanggang Teungah. "Seiring merajut kebersamaan dan kepedulian antara sesama kita manusia di bulan suci yang penuh berkah ini," kata M.Iqbal S.Sos selaku Ketua DPW Pakar Kabupaten Bireuen kepada sejumlah awak media disela sela acara tersebut.
Ia menyebutkan, diskusi Publik ini secara sederhana dibuat disertai santunan anak yatim, serta dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama. Bertunjuan memperkuat hubungan silahturahmi di Bulan Suci Ramadhan, "tujuan acara ini kita laksanakan sebagai ajang silahturahmi paska pemilu merajut damai dan rekonsiliasi paska pemilu 2019," ungkapnya
"Semoga dengan acara ini kita dapat saling menjalin ukhwah islamiyah dalam menatap agenda pembangunan nasional paska event demokrasi," tambahnya sambil menyebutkan kegiatan itu akan menjadi agenda tahunan setiap bulan Ramadhan.
Ikbal berharap kepada Pemerintah Bireuen kedepan bisa memberi support dan kepedulian kepada anak yatim piatu dan fakir miskin serta kaum disabilitas untuk dapat diperjuangkan hak-hak mereka setiap kebijakan pemerintah Kabupaten maupun pemerintah Aceh.
"Kita minta kedepan supaya diberikan bantuan sosial dalam APBK Bireueun maupun APBA pada setiap bulan dalam setahun sekali sebagai langkah upaya pemberdayaan ekonomi saudara kita yang membutuhkan," pintanya
Iqbal juga menyebutkan, sentuhan moral dari pemangku negara dan pemerintah, sebagai amanah dari Konstitusi RI UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) berbunyi "Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara" untuk diberdayakan hak hak dasar kemanusian fisiknya, oleh pemerintah melalui payung hukum peraturan Perundang Undangan serta di Aceh ada UUPA No.11 Tahun 2006, wilayah Otomomi Khusus dan Istimewa.
"Bila kita kaji secara mendalam kewenangan itu merupakan tanggungjawab pemerintah dari negara dan tanggungjawab antara eksekutif dan legislatif dengan dikeluarkan regulasi kebijakan pembangunan yang adil dan beradap tanpa diskriminasi kepada masyarakat yang tergolong anak yatim, fakir miskin bisa ditingkat kesejahteraan merekan yang mencerminkan suatu kepastian keadilan, "Sebut Iqbal
Dalam acara tersebut turut hadir para tokoh masyarakat, wakil Ketua DPRK Bireuen Drs M.Arif Andepa, Perwakilan Komisioner KIP Bireuen Tgk Basyir, Perwakilan Panwaslu Bireuen, Direktur PT Takebaya Perkasa Group H Muklis A.Md, sejumlah Ormas, OKP, KNPI Bireuen Abon Asnawi, dari Purnama Care Mawardy Ibrahim, serta sejumlah Insan pers dan Koalisi NGO HAM Aceh.(MS)