Menyalahgunakan Wewenang Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam Ditetapkan Jadi Tersangka Tipikor

Subulussalam/liputaninvestigasi.com- Tersandung kasus tindak pidana korupsi kepala DisnakerTrans Kota Subulussalam di tahan oleh Kejaksaa...


Subulussalam/liputaninvestigasi.com- Tersandung kasus tindak pidana korupsi kepala DisnakerTrans Kota Subulussalam di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Subulussalam. Selasa (18/6/2019).

Dirinya di tahan bersama tiga orang lainnya yakni (I), (Es) dan (S), mereka dinyatakan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan negara.

Kasus yang menjeratnya dilakukan pada saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, yang dimana proyek tersebut bersumber dari dana Otsus tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp826 juta rupiah.

Kepada Wartawan Kepala Kejari Subulussalam, Muhammad Alinafiah Saragih, SH melalui Kasi Pidsus, Ika Liusnardo, SH didampingi Kasi Intel, Irfan Hasyiri HDL, SH mengatakan, dimana A dengan jabatannya pada saat itu diduga telah merugikan negara senilai Rp193 juta dari  hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

Pagu Anggaran dalam kontrak pembangunan pagar tersebut senilai, RP 826.000.000 dan kerugian Negara di taksir mencapai Rp193.000.000.

Ketiga orang tersangka lainnya terkait kasus tersebut yaitu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I, rekanan ES dan konsultan pengawas, S.

Setelah selesai di tetapkan sebagai tersangka ke empatnya langsung digelandang ke Lapas Singkil dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Singkil sekitar jam 15.30 Wib sore tadi. Guna melengkapi berkas penyelidikan mereka akan di tahan selama 20 hari kedepan.


Penulis : Rusid Hidayat

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Menyalahgunakan Wewenang Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam Ditetapkan Jadi Tersangka Tipikor
Menyalahgunakan Wewenang Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam Ditetapkan Jadi Tersangka Tipikor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4UCbC93pk00Q_0Avmg6SOQhUbzNJBICeNg7OunZ3lFVDCQ9k5kXrUDNP3DQzjbRsGL4mJRWrEYiiEGQI0l0i4U69QNh4llKGMY7fr3xmGXnILlCScbfVvek_YRX4xWvp2_KpgVGruTKw/s640/IMG-20190618-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4UCbC93pk00Q_0Avmg6SOQhUbzNJBICeNg7OunZ3lFVDCQ9k5kXrUDNP3DQzjbRsGL4mJRWrEYiiEGQI0l0i4U69QNh4llKGMY7fr3xmGXnILlCScbfVvek_YRX4xWvp2_KpgVGruTKw/s72-c/IMG-20190618-WA0038.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/06/menyalahgunakan-wewenang-kepala.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/06/menyalahgunakan-wewenang-kepala.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy