Subulussalam/liputaninvestigasi.com- Tersandung kasus tindak pidana korupsi kepala DisnakerTrans Kota Subulussalam di tahan oleh Kejaksaa...
Subulussalam/liputaninvestigasi.com- Tersandung kasus tindak pidana korupsi kepala DisnakerTrans Kota Subulussalam di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Subulussalam. Selasa (18/6/2019).
Dirinya di tahan bersama tiga orang lainnya yakni (I), (Es) dan (S), mereka dinyatakan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan negara.
Kasus yang menjeratnya dilakukan pada saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, yang dimana proyek tersebut bersumber dari dana Otsus tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp826 juta rupiah.
Kepada Wartawan Kepala Kejari Subulussalam, Muhammad Alinafiah Saragih, SH melalui Kasi Pidsus, Ika Liusnardo, SH didampingi Kasi Intel, Irfan Hasyiri HDL, SH mengatakan, dimana A dengan jabatannya pada saat itu diduga telah merugikan negara senilai Rp193 juta dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Pagu Anggaran dalam kontrak pembangunan pagar tersebut senilai, RP 826.000.000 dan kerugian Negara di taksir mencapai Rp193.000.000.
Ketiga orang tersangka lainnya terkait kasus tersebut yaitu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I, rekanan ES dan konsultan pengawas, S.
Setelah selesai di tetapkan sebagai tersangka ke empatnya langsung digelandang ke Lapas Singkil dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Singkil sekitar jam 15.30 Wib sore tadi. Guna melengkapi berkas penyelidikan mereka akan di tahan selama 20 hari kedepan.
Penulis : Rusid Hidayat