Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Beberapa waktu lalu Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) mengeluarkan fatwa haram terhadap permai...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Beberapa waktu lalu Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan Game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang semakin merajalela di kalangan masyarakat Aceh. Meskipun pihak MPU telah mengeluarkan Fatwa Haram terhadap permainan Game (PUBG), namum masih ada pihak-pihak yang mengabaikan fatwa Majelis Ulama Aceh.
Menyikapi persoalan tersebut Humas Bidang Analisis Kajian Bidang Sosial Lemkaspa Ajmir Akmal M.Si, kepada media ini. Sabtu (22/06/2019) mengajak semua pihak terutama para pecandu Game PUBG untuk menghormati keputusan dan kebijakan yang telah difatwakan oleh Ulama Aceh.
"Mari kita hormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh para Ulama, jangan kita abaikan perintah Ulama," katanya.
"Ulama sebagai panutan Umat Islam sudah semestinya kita hormati. Kalau bukan ulama yang kita dengar, siapa lagi yang akan menjadi panutan hidup," tambahnya
Peneliti dan Humas Bidang Analisis Sosial Lemkaspa Aceh Ajmir Akmal M.Si menyebutkan dimana Fatwa MPU ini perlu didukung, hal ini mengingat banyak dilihat selama ini secara moral dan sosial serta nilai silaturrahmi dalam kebudaya Aceh banyak hilang akibat permainan beberapa Game yang salah satunya Game PUBG.
"Saya melihat MPU Aceh telah menyelamatkan generasi Aceh dari hal-hal yang membuat generasi Aceh lalai dengan permainan Game yang tidak bermanfaat, Kita mendukung dan Apresiasi MPU Aceh terhadap Fatwa haram permainan Game PUBG," tuturnya
Lebih lanjut Ajimir juga memintak pihak DPRA untuk segera melahirkan Qanun agar Fatwa memiliki legalitas hukum yang sah untuk diterapkan secara permanen.
"Dengan demikian cerminan Aceh sebagai salah satu daerah yang menerapkan syariat Islam akan menjadi contoh bagi daerah lainya," tegas dirinya