BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Pada musim tanam padi kali ini AB2TI (Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesian) meminta para petani saw...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Pada musim tanam padi kali ini AB2TI (Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesian) meminta para petani sawah tidak menggunakan bibit padi dalam kemasan masa edar yang sudah tidak berlaku lagi alias palsu.
Hal tersebut disampaikan Munirwan SH, i selaku Sekjen AB2TI yang turut didampingi Mirzal Sp, ketua penangkaran bibit AB2TI Aceh. Minggu (16/06/2019).
Munirwan meminta kepada oknum yang memakai kemasan yang sudah berakhir masa pakai untuk berhenti melakukan kegiatan ilegal tersebut supaya tidak merugikan para petani sawah, apabila di temukan pihak AB2TI akan di proses secara hukum.
"Apabila bibit If8 ini di perjual belikan bebas di kios pertanian yang tidak mempunyai legalitas atau izin dari AB2TI juga akan di proses secara hukum yang berlaku karena di nyatakan ilegal, peringatan keras ini sudah berulang kali di berikan kepada oknum-oknum tersebut," tegas Munirwan Sekjen AB2TI Aceh itu.
Sementara Ketua penangkaran bibit padi jenis IF8 Mirzal sp menyebutkan pihak AB2TI Aceh menduga ada oknum oknum tertentu di Aceh yang sedang menggunakan kemasan bibit padi tersebut, yang sudah kadar luarsa, "ini sangat merugikan masyarakat tani," katanya
"Sedangkan kemasan ini sudah tidak berlaku lagi, karena sudah habis masa edar yang di keluarkan oleh AB2TI dan itu berakhir pada Desember 2018," jelas Mirzal.(MS)