BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Tuntutan Referendum yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh H Muzakir Manaf bukanla...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Tuntutan Referendum yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh H Muzakir Manaf bukanlah hal yang illegal atau melawan aturan hukum Negara Indonesia. Negara Indonesia mengatur masalah Referendum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum.
Maka sudah selayaknya H Muzakir Manaf menunutut Referendum Untuk Aceh, mengingat Aceh adalah sebagai sebuah entitas bangsa yang dulunya berdaulat, dan pernah menuntut Kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia yang kemudian bersepakat berdamai dengan bangsa Indonesia. Kesepakatan damai tersebut juga tertuang dan dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
BACA JUGA:
Pernyataan Mualem Menghebohkan Rakyat Aceh, Ini Pandangan Mereka Terkait Referendum
Hal tersebut disampaikan oleh Zulkarnaini yang merupakan salah seorang politisi muda Partai Aceh yang terpilih sebagai salah seorang anggota DPRK Bireuen pada Pileg tahun 2019 yang baru saja usai. Selasa (28/5/2019) malam
Maka sebagai mantan pimpinan tertinggi GAM yang kemudian menjabat sebagai Pimpinan Partai Aceh yang lahir dari rahim Perjuangan Rakyat dan hasil dari Perdamaiaan sudah selayaknya menuntut kepada pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:
Rafli Dukung Referendum Jilid II di Aceh
"Tuntutan tersebut menurut saya bukan tanpa alasan, mengingat paska damai masih banyak tuntutan masyarakat Aceh yang diatur dalam UUPA masih bergantung atau belum disepakati oleh Pemerintah Indonesia, semisal Bendera Aceh. Maka kalau pemerintah Indonesia setengah hati dalam memenuhi tuntutan masyarakat Aceh, selayaknya pemerintah Indonesia memberikan hak Referendum untuk bangsa Aceh," ujar Zulkarnaini Politisi muda Partai Aceh tersebut.