Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH yang juga sebagai Kuasa Hukum Korban kasu...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH yang juga sebagai Kuasa Hukum Korban kasus Penipuan calo PNS, keberatan dengan keputusan Majelis Hakim yang mengalihkan penahanan Maimun terdakwa kasus penipuan calo PNS menjadi tahanan luar.
Ini sangat tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, dan juga Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana".
"Kami akan surati Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk menyatakan keberatan, dengan keberadaan Maimun di luar, korban merasa was-was dan tidak nyaman dan merasa khawatir atas keselamatan diri pribadinya karena antara korban dan Terdakwa Maimun masih tinggal dalam satu kawasan yang mudah di jangkau, dan kami juga akan menyampaikan ini kepada Pengadilan Tinggi Aceh dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Banda Aceh," kata Safar kepada media ini. Kamis (30/5/2019).
Safar menyesalkan keputusan Pengadilan yang memberikan penahanan luar kepada Maimun, menurutnya Hakim harus memperhatikan rasa keadilan bagi korban, kemudian tentang alasan tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidananya, alasan ini tidak sejalan dengan tindakan Maimun dalam dugaan kasus yang sedang di sidangkan, dimana korbannya lebih dari satu orang, dan bisa jadi modus ini akan di jalankan lagi dengan mencari korban lainnya nanti karena Terdakwa dapat melakukan aktivitas dengan leluasa di luar tahanan.
“Oleh karena beberapa alasan seperti rasa keadilan bagi korban, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, kami minta kepada Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk membatalkan pengalihan tahanannya dan kembali menempatkan Maimun ke dalam Rumah Tahanan Negara, karena korban merasa khawatir dengan keselamatan diri pribadi karena telah melaporkan Maimun dan diproses secara hukum hingga di tangkap dan di tahan, kemudian juga di khawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana kepada orang lain nantinya” pinta Safar.