BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Pernyataan mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem, yang mengingin...
BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Pernyataan mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem, yang menginginkan dilaksanakannya referendum atau hak menentukan nasib sendiri di Aceh, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pakar hukum tata negara Hifdzil Alim yang menilai Aceh tidak dapat begitu saja meminta referendum.
“Aceh masih menjadi salah satu daerah provinsi di Indonesia. Dalam negara yang berdaulat, tidak boleh ada daerah yang mau memisahkan diri,” kata Hifdzil. Rabu (29/5/2019).
BACA JUGA:
FPI Aceh Dukung Referendum, Tgk Muslim : Sudah Saatnya Aceh Berdiri Sendiri
BACA JUGA:
FPI Aceh Dukung Referendum, Tgk Muslim : Sudah Saatnya Aceh Berdiri Sendiri
Dia menjelaskan, ketentuan tentang referendum tadinya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1985. Akan tetapi, UU itu kini sudah dicabut dengan UU Nomor 6 tahun 1999 yang mengatur permintaan pendapat atas pilihan mengubah UUD 1945. “Hal penting dari sebuah referendum yaitu harus diterangkan secara komprehensif. Alasannya harus jelas,” ujarnya.
Ia mengatakan, alasan referendum tidak dapat dibenarkan jika karena kepentingan politik praktis dalam pemilu. Terlebih, karena kekalahan salah satu kandidat pasangan calon (paslon) yang diusung dan mayoritas dimenangkan daerah tersebut.
BACA JUGA:
Referendum Tidak Bertentangan Dengan MoU Helsinki
BACA JUGA:
Referendum Tidak Bertentangan Dengan MoU Helsinki
“Alasan yang mau dipakai untuk referendum itu apa? Apakah karena kekalahan Prabowo-Sandi, kalau karena alasan itu, ya referendum nggak bisa dipakai,” katanya.
Sumber : Indonesiainside.id