Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku tind...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan melawan hak memiliki dan menguasai senjata api secara ilegal. Rabu (29/05/2019).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan operasi penangkapan tersebut.
Ke empat tersangka Inisal BM (35) wiraswasta warga desa lipat kajang, SH (22) Wiraswasta, AR (43) wiraswasta, Desa ujung limus, serta IL (35) wiraswasta, Desa Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil.
Kasat Narkoba, Iptu Mustafa menjelaskan, lokasi kejadian penangkapan dilakukan pihak unit opsnal sat narkoba Polres Aceh Singkil pada hari Rabu sekira pukul 23.00 Wib, karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan koordinasi dengan polsek simpang kiri untuk meminta bantuan kekuatan personil.
Kemudian anggota sat narkoba beserta anggota polsek simpang kiri melakukan penyelidikan lebih lanjut informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan di ketahui informasi A.1, tim mendatangi tempat yang di curigai sebagai tempat penyalahagunaan barang haram tersebut di Desa Subulussalam Barat bersama personil polsek Simpang Kiri.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka BM ditemukan 1 paket ganja yang di simpan di dalam tas pinggang yang di gantung di atas tempat tidur tersangka serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru aktif yang di simpan di dalam tas ransel milik pelaku," katanya.
Ia juga menambahkan, dari hasil introgasi saat ini narkotika jenis ganja di beli dari AL di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan. Sementara senjata api rakitan tersebut di miliki tersangka merupakan senjata api sisa komplik Aceh dulu.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mai 2019 sekira pukul 14.00 wib tim sat narkoba polres Aceh Singkil melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Al dan tersangka SH di kebun sawit Desa Lipat Kajang Bawah Kecamatam Simpang Kanan.
"Dari keterangan ke dua tersangka tersebut menjelaskan bahwa ganja tersebut di beli dari tersangka IL sehingga pada pukul 16.30 Wib, tersangka IL berhasil ditangkap di jalan singkil - subulussalam tepatnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, dari tangan tersangka IL juga ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit HP merk xiomi sebagai barang bukti," tuturnya.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba, Iptu Mustafa.
Penulis: Rusid Hidayat