Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Mengenai pengangkatan tenaga honorer di ruang lingkup dinas kesehatan Aceh Singkil yang berbentur...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com -
Mengenai pengangkatan tenaga honorer di ruang lingkup dinas kesehatan Aceh Singkil yang berbenturan dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati Aceh Singkil pada tanggal 08 januari 2018 nomor : peg. 800/023/2018 perihal larangan pengangkatan tenaga honorer ataupun sejenisnya yang berpedoman kepada surat edaran menteri dalam negeri nomor : 814.1/169/sj yang di keluarkan pada tanggal 10 januari 2013. Selasa(7/5/2019).
Dalam hal itu Kepala dinas kesehatan telah melanggar peraturan yang di buat oleh Mendagri serta Bupati Aceh Singkil yang di mana sudah sangat jelas bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak boleh di lakukan.
Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh dinas kesehatan harus secepatnya di evaluasi kembali, bila perlu rencana pengangkatan itu harus di batalkan.
"Saya belum tahu akan hal itu dan baru hari ini saya tahu, itu pun setelah awak media menanyakan, kalau merujuk kepada surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati Aceh Singkil yang berpedoman pada surat edaran Mendagri seharusnya hal ini tidak di lakukan oleh dinas terkait," ucap Hazmi.
Pihak BKPSDM Aceh Singkil meminta kepada Kepala dinas kesehatan harus secepatnya mengevaluasi kembali terkait pengangkatan tenaga honorer tersebut, dan harus di sesuaikan dengan aturan yang ada.
"Kalau pun Dinas terkait ingin menerima pegawai, seharunya menunggu rekomendasi dari Mendagri yang saat ini sudah kami ajukan ke Mendagri melalui P3K, yang Insya Allah akan ada lowongan itu di buka pada tahun ini," ungkap Hazmi.
Sementara itu Kepala dinas kesehatan Edy Widodo saat di konfirmasi oleh wartawan liputaninvestigasi.com menjelaskan bahwa dirinya belum ada menanda tangani SK ke tujuh tenaga honorer yang di terima.
"Memang kami rencananya akan merekrut tujuh tenaga honorer yang saat ini mengisi berbagai bidang yang tidak terisi. Saya sebenarnya heran kenapa di dalam berita itu, dinas yang saya pimpin sudah menerima pegawai honorer, padahal saya belum ada tanda tangan SK mereka," katanya
"Mengenai ketujuh tenaga honorer sudah menerima gaji dari bulan januari nanti saya tanyakan ke Bendahara saya, karena mengenai itu saya juga tidak tahu," tutur Edy.
Sebelumnya sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Singkil Erwin mengatakan bahwa dinas tersebut telah merekrut tujuh tenaga honorer yang dimana ketujuh honorer tersebut di terima karena memiliki surat rekomendasi dari pimpinan daerah yang ia sebut sebagai surat wasiat.
Namun belakangan informasi itu menjadi viral karena bahasa yang seharusnya tidak terucap dari seorang bawahan, serta pegawai honorer yang di terima merupakan anak seorang pimpinan pejabat pemerintahan yang baru bakti hitungan bulan.
Masyarakat berasumsi bahwa untuk bisa bekerja di ruang lingkup Pemerintahan Aceh Singkil harus memiliki surat rekomendasi, serta harus anak pejabat. namun hal itu terbantahkan oleh Wakil Bupati, Sazali menjelaskan bahwa mereka sebagai pimpinan daerah tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Belakangan kembali terungkap bahwa anak dari sekretaris kesehatan tersebut yang dimana masih hitungan bulan bakti ikut juga di rekomendasi, padahal menurut sumber media ini, anak dari sekretaris tersebut memiliki jurusan Agronomi dan tidak sesuai jika harus bekerja di ruang lingkup dinas kesehatan tersebut.
Penulis: Rusid Hidayat