Jaksa Tuntut Wartawan 2 Tahun Penjara Terkait Postingan Judul Link Berita di Akun Fb Epong Reza

BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, terkait postingan judul L...


BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, terkait postingan judul Link berita di akun Facebook milik Epong Reza, yang merupakan salah satu Wartawan di Media Realitas. Com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bireuen. Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH menuntut M. Reza Bin Mukhtar dua (2) tahun penjara dalam dijerat dalam kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kamis (2/5/2019) siang.

Jaksa menyatakan dalam tuntutan. Terdakwa M. Reza Bin Mukhtar. Alias Epong Reza terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan, atau membuat deksesnya Informasi Elektronik atau dokumen eloktronik yang memiliki muatan penghina dan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.

Menyatakan barang bukti berupa 2 lembar kertas print out dari postingan akun Facebook bernama Epong Reza yang memuat status “Anggota DPRK Bireuen Suhaimi Minta Penegak Hukum Periksa Adik Bupati Dalam Kasus Minyak Subsidi” dan “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasanya tetap terlampir dalam berkas perkara"

“Satu unit handphone merk Oppo dan satu unit sim card Telkomsel dengan Nomor 085261910700 dirampas untuk dimusnahkan. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” bacanya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Zufida Hanum SH MH dengan hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH tersebut, sidang akan dilanjutkan Senin (6/5/2019) dengan agenda Pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum M. Ari Syaputra SH.(MS)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Jaksa Tuntut Wartawan 2 Tahun Penjara Terkait Postingan Judul Link Berita di Akun Fb Epong Reza
Jaksa Tuntut Wartawan 2 Tahun Penjara Terkait Postingan Judul Link Berita di Akun Fb Epong Reza
https://3.bp.blogspot.com/-cjeRxPyEAcw/XMsHTHNeORI/AAAAAAAAG24/mBN8Eb6EotsH_wWu4gT-VIbASQVIy6aYACLcBGAs/s640/IMG-20190502-WA0026.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-cjeRxPyEAcw/XMsHTHNeORI/AAAAAAAAG24/mBN8Eb6EotsH_wWu4gT-VIbASQVIy6aYACLcBGAs/s72-c/IMG-20190502-WA0026.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/05/jaksa-tuntut-wartawan-2-tahun-penjara.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/05/jaksa-tuntut-wartawan-2-tahun-penjara.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy