LHOKSEUMAWE /liputaninvestigasi.com – Motif pelaku pembunuhan yang dilakukan Aidil Ginting (40) terhadap istri dan kedua anak tirinya di...
LHOKSEUMAWE/liputaninvestigasi.com – Motif pelaku pembunuhan yang dilakukan Aidil Ginting (40) terhadap istri dan kedua anak tirinya di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara ternyata masalah harta. Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Rabu (8/5/2019).
"Motif pembunuhan ini masalah harta, hasil penyidikan yang kita lakukan, diduga kuat kalau pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya, karena ada upaya pelaku ingin mengambil harta korban," tutur Kasat
Dijelaskannya, harta yang dimiliki korban adalah milik suami pertamanya yang telah meninggal dunia, pelaku antara korban dan keluarga korban sering konflik mengenai permasalahan pembagian harta tersebut.
Karena pelaku tidak berhak menerima bagian dari harta korban, bahkan sebelumnya, keluarga korban juga pernah diancam, karena menolak si pelaku berhak atas harta tersebut.
Karena itu, pelaku dan korban sudah mulai terjadi keretakan rumah tangganya, apalagi empat bulan menjelang pernikahan mereka, korban juga sudah mulai meresahkan hasil pendapatan yang diperoleh suami (pelaku)," Hal itu membuat pelaku sakit hati dan disisi lain pelaku juga menginginkan harta gono-gini tersebut," ungkapnya
"Atas tindakan pelaku, akan dikenakan pasal berlapis, Pasal pembunuhan berencana, Pasal tentang perlindungan anak dan Pasal kekerasan dalam rumah tangga, serta tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya