BIREUEN/liputaninvestigasi.com - terkait keputusan untuk tidak menindaklanjuti status laporan kasus dugaan Money Politik di Desa Pulo Nal...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - terkait keputusan untuk tidak menindaklanjuti status laporan kasus dugaan Money Politik di Desa Pulo Naleueng Kabupaten setempat. Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kabupaten Bireuen akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI.
Rahmat Setiawan pada tanggal 15 April lalu dengan laporan Nomor: 10 /LP/PLS/Kab/01.18/IV/2019 melaporkan Nurul Husna Wanita asal Pulo Naleueng dan Junaidi salah satu caleg Golkar Dapil 2 Bireuen terkait dugaan Money Politik.
"Dalam laporan tersebut, selain 13 saksi kunci yang di ajukan, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Panwaslih Bireuen, juga alat bukti berupa uang sebesar Rp1,3 juta yang didapatkan warga saat menciduk pelaku money politik, " Kata Rahmat, kepada Wartawan, Rabu(24/4/2019)
Rahmat menduga Panwaslih Bireuen telah melakukan pelanggaran kode Etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017.
"Jangan -jangan Panwaslih Bireuen ini tebang pilih, maka dari itu kita ingin mendorong Bawaslu agar marwah Bawaslu kuat dan integritas, Bawaslu di akui tanpa pandang bulu melaksanakan tugasnya, intinya itu yang kita inginkan," tegasnya.
Rahmat menjelaskan bahwa Bawaslu sebenarnya mempunyai fungsi investigasi dalam penanganan laporan. Bahkan dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (b) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan dalam mengumpulkan data dan keterangan, Bawaslu bisa menemui orang yang dimaksud.
"Saya kira itu alternatif-alternatif solusi yang ditawarkan untuk memecah persoalan ini. Jangan kemudian memutuskan perkara ini hanya karena keterangan salah satu pihak yang dilaporkan, apa bedanya Panwaslih Bireuen dengan mandor," tuturnya.(MS)