Mengubah Angka Peroleh Suara Bisa Dihukum 4 Tahun

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pimpinan komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP menegaskan para pelaku yang dengan sengaja menggelembungka...


Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pimpinan komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP menegaskan para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu baik itu pilpres maupun pileg (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan juga DPRK) bakal berhadapan pada sanksi tegas. Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta. “Mengubah angka perolehan suara di kertas suara baik di TPS maupun di Kecamatan oleh seseorang atau panitia pemilu, dapat ditindak 4 tahun penjara,” jelas Fachrul Razi. Selasa (23/4/2019)

H. Fachrul Razi, MIP juga menjelaskan ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang. "Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang salah satu pimpinan komite I DPD RI di kantornya Jakarta.

Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.

Pasal 532 UU Pemilu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkasnya.

Diakhir H. Fachrul Razi, MIP menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat dan juga kontestan pemilu untuk bersikap fair, jujur dan adil. Demikian juga kepada penyelenggara Pemilu baik pertugas KPPS, dan PPK untuk lebih jujur dan tidak terlibat dengan politik uang, karena hukuman berat bagi pelakunya, demi menegakkan demokrasi,” tutup Fachrul Razi.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Mengubah Angka Peroleh Suara Bisa Dihukum 4 Tahun
Mengubah Angka Peroleh Suara Bisa Dihukum 4 Tahun
https://1.bp.blogspot.com/-qaROyRq5xCc/XL7baC32KOI/AAAAAAAAGuM/N4WpHn6JZY4Dvrgplgw7fFrWZNaslsSkQCLcBGAs/s640/IMG-20190423-WA0004.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-qaROyRq5xCc/XL7baC32KOI/AAAAAAAAGuM/N4WpHn6JZY4Dvrgplgw7fFrWZNaslsSkQCLcBGAs/s72-c/IMG-20190423-WA0004.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/04/mengubah-angka-peroleh-suara-bisa.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/04/mengubah-angka-peroleh-suara-bisa.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy