Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pimpinan komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP menegaskan para pelaku yang dengan sengaja menggelembungka...
Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pimpinan komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP menegaskan para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu baik itu pilpres maupun pileg (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan juga DPRK) bakal berhadapan pada sanksi tegas. Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta. “Mengubah angka perolehan suara di kertas suara baik di TPS maupun di Kecamatan oleh seseorang atau panitia pemilu, dapat ditindak 4 tahun penjara,” jelas Fachrul Razi. Selasa (23/4/2019)
H. Fachrul Razi, MIP juga menjelaskan ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang. "Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang salah satu pimpinan komite I DPD RI di kantornya Jakarta.
Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.
Pasal 532 UU Pemilu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkasnya.
Diakhir H. Fachrul Razi, MIP menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat dan juga kontestan pemilu untuk bersikap fair, jujur dan adil. Demikian juga kepada penyelenggara Pemilu baik pertugas KPPS, dan PPK untuk lebih jujur dan tidak terlibat dengan politik uang, karena hukuman berat bagi pelakunya, demi menegakkan demokrasi,” tutup Fachrul Razi.