Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dalam kontestasi Pemilu yang di selenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April y...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Dalam kontestasi Pemilu yang di selenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April yang lalu, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh menilai adanya indikasi kecurangan yang di lakukan penyeleggara Pemilu terkhusus di Kabupaten Aceh Singkil. Minggu (28/4/2019).
Menurut keterangan Zazang Nurdiansyah selaku Ketua Umam HIMAPAS Banda Aceh,
Kecurangan ini dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif.
Menurut dia kecurangan ini dapat merusak demokrasi yang selama ini di bangun dan telah di amandemenkan.
Ada beberapa daerah yang terindikasi melakukan kecurangan, seperti di Kecamatan Singkil seperti Desa Pulau Sarok, Desa Pasar, dan Desa Ujung.
"Salah satu contoh kecurangan tersebut yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu PPS Desa Pulau Sarok sendiri ialah dalam daftar DPK (Daftar Pemilih Khusus) di format C1 berjumlah 192 orang, namun pada saat rekapitulasi di Kecamatan DPK tersebut sudah bertambah menjadi 302 orang, kami berasusmsi ada penambahan jumlah pemilih sehingga terkesan adanya penggelembungan suara," kata Zazang.
Lanjutnya, bukan itu saja penguna hak suara DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk pemilih Caleg DPRI, Caleg DPRA, dan Caleg DPRK, juga tidak sama, dari dua hal tersebut saya mengambil kesimpulan ada indikasi lacur Politik yang ingin dimainkan oleh oknum Partai Politik tertentu bekerja sama dengan Penyelenggara untuk melakukan pengelembungan dan pengurangan suara tersebut.
"Dengan demikian maka saya selaku putra daerah yang juga ikut bertanggung jawab untuk Daerah saya meminta kepada penyelenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang, jika kecurangan ini benar adanya," tegas Zazang.
Ia meminta kepada penegak hukum supaya mengambil langkah langkah kongkrit untuk menindak tegas pelanggaran pemilu tersebut yang dimana kecurangan tersebut sudah melanggar ketentuan Undang Undamg Pemilu poin 260 UU No 08 2012 serta UU No 07 tahun 2017.
Menurutnya, apabila pola seperti ini terus di biarkan maka pesta demokrasi ini tidak lagi di tentukan oleh suara rakyat, melainkan di tentukan oleh hasil olah penyelenggara pemilu.
Sementara itu Riski Setiawan selaku ketua PPS Desa Pulo Sarok di hubungi via telepon oleh awak media mengatakan bahwa jumlah DPK itu tidak sampai tiga ratusan.
" itu jumlah DPK tidak ada sebanyak itu, kalau angka pastinya saya kurang ingat, namun yang jelas hanya berkisar seratusan orang saja, apabila ada yang mengatakan sampai tiga ratus itu tidak benar". kata Riski.
Penulis: Rusid Hidayat