Aceh Singkil/liputaninvedtigasi.com- Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh Singkil kembali menggelar hukuman terhadap terpi...
Aceh Singkil/liputaninvedtigasi.com-
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh Singkil kembali menggelar hukuman terhadap terpidana Jinayah.
Hukuman Cambuk di laksanakan oleh Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil acara di laksanakan di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil terhadap sepasang sejoli yang telah melanggar hukum jinayah, selasa (9/4/2019).
Sesuai Qanun Aceh pasangan ini telah melanggar pasal 33 ayat 1 qanun Aceh nomor 06 tahun 2014, tentang hukum jinayah, dengan hukuman cambuk sebanyak 100 x.
Dalam kesempatan itu turut dihadiri oleh Kasi Pidum Aceh Singkil, Ketua mahkamah Syariah, Camat Simpang Kanan, Waka Polsek Simpang Kanan, Danramil 04/ atau yang mewakili, Sekertaris Satpol-PP, Tokoh agama, Kabid penegakan hukum syariah Islam, serta ratusan masyarakat Simpang Kanan.
Pelaku ini berinisial BPM (25) kristen, wiraswasta warga Sumatra Utara serta perempunya berisial DIY (22) islam ibu tumah tangga warga kecamatan Simpang Kanan.
Kedua pelaku terbukti dan meyakinkan telah melakukan perbuatan maksiat yang dilarang oleh agama, sehingga kedua pelaku harus mendapat hukuman yakni 100 x cambukan sesuai kententuan hukum Canun Aceh.
Dalam kesempatan itu Camat kecamatan simpang kanan Sopian, SH dalam pidatonya mengatakan bahwa hukuman cambuk ini dilaksanakan di kecamatan simpang kanan karena adanya permintaan dari masyarakat, supaya di eksekusi di Simpang kanan. Agar menjadi pelajaran bagi masyarakat di Simpang kanan ini.
"Sebenarnya belum pernah hukuman cambuk dilaksanakan di sini, namun ini semua permintaan masyarakat Simpang Kanan agar bisa menjadi pembelajaran, jadi oleh karena itu mari kita jaga keluarga kita masing-masing dan saling mengingat kan," kata Sopian.
Sopian menyebutkan bahwa yang terhukum ini bukan warga Simpang kanan Aceh Singkil, supaya tidak ada kekeliruan bagi media yang meliput hari ini. "Kami himbau bagi masyarakat luar yang Mandah di tempat kita mohon jangan membuat aneh-aneh di tempat kami ini," tegasnya.
"Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, dan juga bagi yang terpidana." Tambahnya
Sementara Ustad Iskandar menghimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban seperti mereka ini.
"Untuk itu mari kita menjaga, supaya jangan ada lagi hukuman cambuk di daerah yang kita cintai ini." Katanya
Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Simpang Kanan, dengan diadakan hukum cambuk ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Simpang Kanan tidak lagi melakukan pelanggaran Syariat Islam.
"Tujuan dilaksanakannya hukum cambuk ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya sehingga tidak terjadi lagi hal yamg serupa untuk kedepanya," ungkap Iskandar.
Penulis: Rusid Hidayat