Takengon/liputaninvestigasi.com - Terkait orasi menolak PT. Linge Mineral Resource beroperasi di Aceh Tengah tepatnya di wilayah Linge m...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Terkait orasi menolak PT. Linge Mineral Resource beroperasi di Aceh Tengah tepatnya di wilayah Linge menjadi perbincangan hangat di seluruh kalangan masyarakat Gayo pada umumnya.
Detik-detik demo di gedung DPRK setempat menjadi pembahasan, akibat bentroknya pihak kepolisian dengan sejumlah Organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat pada hari senin silam (8/4/2019).
Salah satu Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmnl), Saparuda IB, yang saat ini dirawat nginap di Sekret Posko Gmnl Cabang Aceh Tengah menjadi sorotan pihak media, lantaran menjadi korban kekerasan dalam demo tersebut saat penyampaian aspirasi mereka terkait PT. Linge Mineral Resource tersebut. Selasa (9/4/2019).
Mulyadi Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmnl) Cabang Takengon mengecam atas tindakan yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Kepolisian dan Oknum Satpol PP terhadap kader Gmnl itu. Ia meminta Kapolres untuk memproses oknum polisi yang telah melakukan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut.
Aksi yang berlangsung dari tiga titik mulai dari Gedung Olah Seni (GOS) sampai menyuarakan aspirasinya di bundaran Simpang Lima dan di Gedung DPRK setempat mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Mulyadi juga mengatakan dalam pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif. Soal tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, dalam pengamanan mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.
Serta keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan. Serta tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya. Dan tindakan aparat yang melampaui kewenangan yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Mulyadi juga menyebutkan, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.
Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. "Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa"
Mulyadi juga berharap kepada Kapolres Aceh Tengah agar memproses Oknum Polisi yang diduga telah memukul salah satu aktivis asal Gayo hingga mengalami pingsan serta sempat di rawat.
Jika tidak di pangil dan tidak dilakukan proses terhadap Oknum Polisi yang telah melanggar peraturan yang fatal. "Saya selaku ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmnl) Cabang Aceh Tengah akan menyurati Kapolri dan Kapolda Aceh terkait lekerasan yang telah terjadi pada saat orasi di depan gedung DPRK setempat," demikian Jelas Mulyadi
Penulis: Surya Efendi