YARA Desak SKPA Laporkan Perusahaan Putus Kontrak ke LKPP

Banda Ace/liputaninvestigasi.com- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh( YARA) Safaruddin SH,  mendesak Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA)...


Banda Ace/liputaninvestigasi.com- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh( YARA) Safaruddin SH,  mendesak Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk mengirimkan nama rekanan pada dinas masing -masing yang di putuskan kontraknya dan masuk dalam daftar hitam ke INAPROC yang merupakan Portal Pengadaan Nasional dan pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Republik Indonesia, agar nama perusahaan tersebut di masukkan dalam daftar hitam di LKPP. Banda Aceh, Jumat, ( 22/3/2019)

“ kami minta kepada SKPA agar mengirimkan nama perushaan yang di putukan kontraknya pada tahun 2018 lalu ke LKPP agar masyarakat dapat ikut melakukan pemantauan”, pinta Safar.

YARA juga telah mendapatkan nama-nama perusahaan yang di putuskan kontraknya di beberapa SKPA. “dalam daftar yang kami inventarisir ada sekitar 47 perusahaan yang di putuskan kontraknya, dan ini perlu segera di kirimkan ke LKPP”,  terang Safar.

Dari daftar tersebut, Safar menyampaikan bahwa daftar perusahaan tersebut yang ada di berbagai SKPA yang terdiri dari: Dinas Pengairan sebanyak 8 perusahaan,
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sebanyak 5 perusahaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sebanyak 3 perusahaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  sebanyak 6 Perusahaan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebanyak 8 perusahaan
Dinas Peternakan sebanyak 1 perusahaan, Dinas Kebudayan dan Pariwisata sebanyak 1 Perusahaan
Dinas Pendidikan Aceh sebanyak 6 perusahaan, Dinas Perindusterian dan perdagangan sebanyak 3 perusahaan,
Dinas Kesehatan sebanyak 1 Perusahaan
Badan Penanggulangan Bencana sebanyak 1 Perusahaan, Disnaker Mobduk sebanyak 1 perusahaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga sebanyak 3 perusahaan.

YARA mengsulkan daftar hitam ini merujuk pada pasal 93 Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan, sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan, Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan dan Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

“sesuai dengan pasal 93 PP Nomor 4 tahun 2015, maka salah satu sanksi dari pemutusan kontrak ini adalah di masukkan kedalan daftar hitam” terang Safar.

YARA menilai pelaporan perusahaan yang di putus kontraknya ini penting agar masyarakat dapat memantau perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, sehingga dalam proses pelaksanaan pembangunan di Aceh tidak bermasalah lagi dengan perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak sehingga merugikan masyarakat karena tidak dapat menggunakan fasilitas publik yang tidak selesai di kerjakan oleh perusahaan tersebut,

“kami mengingatkan agar SKPA dan ULP selektif dalam memilih rekanan untuk pembangunan di Aceh, jangan sampai sudah ada perusahaan yang sampai tandatangan kontrak kemudian di ketahui bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam. Oleh karena itu, kami meminta para SKPA untuk segera mengirimkan nama perusahaan tersebut ke LKPP agar di masukkan dalam daftar hitam” tutup Safar.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: YARA Desak SKPA Laporkan Perusahaan Putus Kontrak ke LKPP
YARA Desak SKPA Laporkan Perusahaan Putus Kontrak ke LKPP
https://3.bp.blogspot.com/-uwzc5HKX__c/XJS3kBuBqlI/AAAAAAAAGWU/_OGsSzWjxsoIkA_mGyHeWGA21B0Uwe76ACLcBGAs/s640/IMG-20190322-WA0018.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-uwzc5HKX__c/XJS3kBuBqlI/AAAAAAAAGWU/_OGsSzWjxsoIkA_mGyHeWGA21B0Uwe76ACLcBGAs/s72-c/IMG-20190322-WA0018.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/yara-desak-skpa-laporkan-perusahaan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/03/yara-desak-skpa-laporkan-perusahaan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy