Takengon/liputaninvestigasi.com - Lagi lagi puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh (AMPQA) datangi ...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Lagi lagi puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh (AMPQA) datangi gedung DPRK ke sekian kalinya yang menuntut Ketua DPRK Aceh Tengah agar segera menjelaskan tentang permasalahan di KIP Aceh Tengah. Kamis (14/3/2019).
Aksi demo ini sempat ricuh serta puluhan massa mengamuk dan memaksa dirinya masuk ke gedung DPRK setempat. Namun aksi ini dikawal penuh oleh puluhan petugas keamanan mulai dari Polri, SATPOL PP.
Kordinator lapangan yang di ketuai oleh Satria Darmawan, teriakan dari ratusan massa ini yang selalu menyebutkan Ketua DPRK Ansarudin Syarifudin Naldin, harus bertanggung jawab terhadap kekisruhan yang terjadi persoalan KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Ketua DPRK Aceh Tengah kata korlap tersebut di duga telah melakukan persekongkolan jahat bersama KPU-RI untuk menggagalkan hasil Paripurna DPRK Aceh Tengah Nomor: 179/16/DPRK/2019.
Ketua DPRK Aceh Tengah "tambahnya" telah merespon surat dari KPU RI nomor 368/pp.06-5d/05/kpu/3/2019 perihal seleksi calon komisi independen pemilihan (kip kabupaten aceh tengah) tertanggal 8 maret 2019 telah
Satria Darmawan juga dalam orasinya menyampaikan, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan umum dalam hal ini yang berwenang menangani pembahasan KIP Aceh tengah tidak konsisten dalam hal mempertahankan hasil paripurna 5 komisioner KIP Aceh Tengah yang mempunyai nilai tertinggi dengan memakai acuan UU Pemerintah aceh no 11 tahun 2006 dan turunannya Qanun no 6 tahun 2016 harus dipandang sebagai Lex Specialis karena propinsi aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan.
Dengan demikian jika ada pengganti tampa ada pembahasan di komisi Dalam hal ini Komisi A maka ketua Dprk wajib dicurigai bermain mata bersama KPU RI. yang langsung menciderai pemerintahan Aceh dalam hal penjaringan dan penyaringan KIP Aceh Tengah.
Aliasnsi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh (AMPQA) menuntut;
1. Ketua dprk harus bertanggung jawab atas surat kpu nomor 368/pp.06-5d/05/kpu/3/2019 yang sengaja tidak dimasukkan ke dprk untuk di bahas dan ditindak lanjuti.
2.kami meminta pengurus dpd 2 partai golkar memberhentikan dalam hal ini saudara Naldin selaku ketua DPRK Aceh Tengah dari ketua DPRK yang juga sudah beberapa hari tidak masuk kantor dan sulit dijumpai.
3.menolak hasil KPU RI jika tiba tiba diterbitkan SK tanpa ada pembahasan di komisi yang berwenang.
4.KPU RI diminta tidak mengenyampingkan dan interpensi UUPA dan Qanun Aceh.
5.menolak pelantikan KIP jika masalah ini belum selesai.
H. Hamdan SH. Dari partai Nasdem Komisi A DPRK Aceh Tengah mengatakan kepada seluruh aksi demo agar menunggu pimpinan yang saat ini berada di jakarta serta kami berharap dari 5 perwakilan massa agar bisa masuk keruangan pimpinan.
Wakil ketua II DPRK Wahyuddin dari partai Nasdem juga menambahkan kami selaku mewakili pimpinan tidak bisa menjawab tuntutan dari massa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh (AMPQA).
"Kami berharap kata Wakil Ketua II kepada aksi demo agar bersabar dan menunggu pimpinan pulang. "Tutupnya.